Friday, May 22, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Australia Bakal Tindak Medsos yang Memuat Konten Fitnah

Sri Agustina Editor Sri Agustina
11/10/2021 12:55
in BERITA UTAMA, GLOBAL
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Pemerintah Australia mempertimbangkan sejumlah tindakan yang akan membuat pengelola media sosial lebih bertanggung jawab atas konten pencemaran nama baik yang diunggah ke platform mereka, kata Menteri Komunikasi Paul Fletcher, Minggu, 10 Oktober 2021.

“Kami mengharapkan sikap yang lebih tegas dari platform,” kata Fletcher dalam wawancara dengan ABC, lembaga penyiaran milik pemerintah Australia.

“Sudah sangat lama mereka bebas dari tanggung jawab atas konten yang disiarkan di situs mereka.”

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Debat tentang hukum fitnah dan pencemaran nama baik di negara itu semakin panas setelah Perdana Menteri Scott Morrison pada Kamis menyebut media sosial sebagai “istana pengecut”.

Dia mengatakan platform media sosial seharusnya diperlakukan sebagai penerbit ketika komentar-komentar anonim yang mencemarkan nama baik dipublikasikan.

Fletcher mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan opsi tersebut dan cakupan tanggung jawab platform seperti Twitter dan Facebook ketika materi fitnah disiarkan di situs mereka.

Saat ditanya apakah pemerintah akan mempertimbangkan undang-undang yang akan mendenda platform media sosial karena memuat materi yang memfitnah, Fletcher mengatakan pemerintah sedang mengkaji “seluruh aspek” dari tindakan yang akan diambil.

“Kami akan melihat hal itu. Kami akan menjalani proses secara sistematis dan hati-hati,” kata dia.

“Dengan berbagai cara, kami mendalami gagasan tentang konten mana yang bisa disiarkan tanpa melanggar hukum.”

Mahkamah Agung Australia bulan lalu memutuskan bahwa penerbit dapat dimintai tanggung jawab atas komentar publik di forum daring, sebuah putusan yang membenturkan Facebook dan media massa satu sama lain.

Putusan itu juga membunyikan alarm bagi semua sektor yang berinteraksi dengan publik lewat media sosial, dan mendorong perlunya revisi atas hukum pencemaran nama baik di Australia.

Tags: AustraliaFitnahHukum.medsos
Posting Sebelumnya

Gudang Bahan Kimia di Padang Terbakar

Posting berikutnya

Ahli Waris Korban Kecelakaan di Terima Santunan dari Jasa Raharja

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Polisi di Jambi Buka Pintu Sel Agar Tahanan Bisa Peluk Anaknya

Polisi di Jambi Buka Pintu Sel Agar Tahanan Bisa Peluk Anaknya

28/03/2023 15:59
Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

MK Tolak Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wapres

28/02/2023 17:33
Remisi Idulfitri

Pemprov Riau Tak Beri pendampingan 4 ASN Terjaring OTT

20/07/2022 12:25
Kasus Pelaporan Jewer Gubernur Sumut Terlalu Berlebihan

Kasus Pelaporan Jewer Gubernur Sumut Terlalu Berlebihan

07/01/2022 14:22
Moderna Sebut Vaksin di Jepang Tercemar Baja

Ilmuwan Australia Kembangkan Tes Jari Imunitas Covid-19

22/12/2021 20:42
Posting berikutnya
Ahli Waris Korban Kecelakaan di Terima Santunan dari Jasa Raharja

Ahli Waris Korban Kecelakaan di Terima Santunan dari Jasa Raharja

Jalan Menuju Jembatan Sungai Musi Diperlebar

Jalan Menuju Jembatan Sungai Musi Diperlebar

Peternak Ayam Petelur Minta Pemerintah Proteksi Budi Daya Rakyat

Peternak Ayam Petelur Minta Pemerintah Proteksi Budi Daya Rakyat

Politeknik Sahid dan LPP Aero Astra Cetak SDM Pariwisata

Politeknik Sahid dan LPP Aero Astra Cetak SDM Pariwisata

Beragam Layanan Perbankan Digital dalam Satu Aplikasi di REDI

Beragam Layanan Perbankan Digital dalam Satu Aplikasi di REDI

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Kembalinya Paladin di Diablo IV: Bukti Terbaru dan Rumor 2026

Kembalinya Paladin di Diablo IV: Bukti Terbaru dan Rumor 2026

25/08/2025 10:00
Banjir di Kabupaten Aceh Timur Berangsur Surut

Banjir di Kabupaten Aceh Timur Berangsur Surut

19/11/2021 16:22
PN Tangerang Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

PN Tangerang Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

15/11/2022 17:57
Agungkan Nama Tuhan di Tengah Pandemi Covid-19

Agungkan Nama Tuhan di Tengah Pandemi Covid-19

07/02/2021 17:14
Mengapa Need for Speed Terhenti? Fakta di Balik Keheningan EA

Mengapa Need for Speed Terhenti? Fakta di Balik Keheningan EA

11/10/2025 15:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist