Saturday, July 25, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

MK Tolak Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wapres

Sri Agustina Editor Sri Agustina
28/02/2023 17:33
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

Makamah Konstitus (MK) menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden. (Foto:Dok,MI)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Mahkamah Konstiusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pemohon yang merupakan guru bernama Herifuddin Daulay mempersoalkan batas masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) selama dua periode.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sidang nomor 4/PUU-XX/2023 secara virtual, Selasa, 28 Februari 2023.

Hakim MK Wahiduddin Adams menjelaskan pemohon menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. Kedua pasal itu mengatur tentang pembatasan masa jabatan yang presiden yang hanya dua kali.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma tentang adanya pembatasan jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk dua kali masa jabatan. Sebab, orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit. Sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.

Selain itu, pemohon berpendapat terjadi kesalahan penulisan dalam Pasal 7 UUD 1945. Pasal tersebut bertuliskan “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Menurut pemohon, ketidakpastian makna itu selanjutnya menjadi penyebab kekeliruan penafsiran dalam peraturan turunannya, yakni Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU tentang Pemilu. Namun, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan kedua pasal itu telah digugat dengan nomor perkara 11/PUU-XX/2022. Oleh karenanya, MK tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk megubah pendiriannya.

“Artinya normal Pasal 169 dan 227 konstitusional,” jelasnya.

Tags: Hukum.Masa Jabatan PresidenMKTolak Gugatan
Posting Sebelumnya

Pembiayaan Syariah untuk Perumahan Meningkat di Aceh

Posting berikutnya

Kemenkeu Tolak Pengunduran Rafael Alun Trisambodo

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Polisi di Jambi Buka Pintu Sel Agar Tahanan Bisa Peluk Anaknya

Polisi di Jambi Buka Pintu Sel Agar Tahanan Bisa Peluk Anaknya

28/03/2023 15:59
Remisi Idulfitri

Pemprov Riau Tak Beri pendampingan 4 ASN Terjaring OTT

20/07/2022 12:25
Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

26/04/2022 15:15
Kasus Pelaporan Jewer Gubernur Sumut Terlalu Berlebihan

Kasus Pelaporan Jewer Gubernur Sumut Terlalu Berlebihan

07/01/2022 14:22
Hakim Tolak Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandungnya di Aceh

Hakim Tolak Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandungnya di Aceh

30/11/2021 20:34
Posting berikutnya
Kemenkeu Tolak Pengunduran Rafael Alun Trisambodo

Kemenkeu Tolak Pengunduran Rafael Alun Trisambodo

Lukisan Wassily Kandinsky Terjual Rp825 Miliar

Lukisan Wassily Kandinsky Terjual Rp825 Miliar

Kerajaan Inggris Usir Pangeran Harry dan Megan

Kerajaan Inggris Usir Pangeran Harry dan Megan

Angkutan Batu Bara Sumbang Kemacetan di Jambi

Angkutan Batu Bara Sumbang Kemacetan di Jambi

Dinkes Sumut Minta Warga Waspada Flu Burung Clade Baru

Aceh Perketat Lalu Lintas Unggas Cegah Penularan Flu Burung 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

BNPB Sebut Belum Ada Laporan Kerusakan dan Korban Akibat Gempa di Nias

BNPB Sebut Belum Ada Laporan Kerusakan dan Korban Akibat Gempa di Nias

16/05/2021 06:14
Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Ditangkap

Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Ditangkap

09/08/2023 19:12
Menparekraf Sandiaga Uno Apresiasi Perajin Saluang di Sumbar

Menparekraf Sandiaga Uno Apresiasi Perajin Saluang di Sumbar

06/07/2022 23:41
3 Korban Selamat Ledakan Tambang di Sawahlunto Diperbolehkan Pulang

3 Korban Selamat Ledakan Tambang di Sawahlunto Diperbolehkan Pulang

12/12/2022 14:44
iphone

5 Pilihan iPhone Terbaik 2026 untuk Gaming & Konten Kreator, Mana Paling Worth It?

16/02/2026 13:34
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist