Monday, May 4, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda Ekonomi dan Bisnis

Rugikan Negara US$113 Juta, Mantan Direktur Gas Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara

cecil Editor cecil
04/05/2026 15:52
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Rugikan Negara US$113 Juta, Mantan Direktur Gas Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Gas Pertamina,Hari Karyuliarto, divonis 4,5 tahun penjara.(MI/Muhammad Ghifari A)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMA.ID – Selain dijatuhi hukuman penjara, Hari juga dikenakan sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 80 hari. Sementara itu, Yenni Andayani menerima putusan yang relatif lebih ringan, yakni pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Meski demikian, ia tetap dibebani kewajiban membayar denda dengan jumlah yang sama, yaitu Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan apabila tidak mampu membayar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dalam proyek pengadaan LNG telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai USD 113.839.186,60. Hakim juga menekankan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah yang tengah gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman terhadap keduanya.

Di sisi lain, terdapat pula sejumlah hal yang dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Majelis hakim mencatat bahwa kedua terdakwa telah berusia di atas 60 tahun, sehingga kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan kemanusiaan. Selain itu, keduanya juga diketahui belum pernah terlibat perkara pidana sebelumnya, sehingga tidak memiliki catatan kriminal di masa lalu.

BacaJuga

BPS : Neraca Perdagangan RI Surplus hingga Maret 2026

Pemerintah Siapkan Skema Gaji dan Penugasan Peserta Agrinas Pangan Secara Bertahap

Indonesia Peringkat 2 Ketahanan Energi Dunia, Bahlil Ungkap Jurusnya

PT Gunung Madu Plantations Resmikan Renovasi Kantor Kampung Lempuyang Bandar

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Hari dan Yenni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini masih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Hari Karyuliarto dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, sementara Yenni Andayani dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Putusan akhir pengadilan yang lebih rendah dari tuntutan tersebut menunjukkan adanya pertimbangan khusus dari majelis hakim terhadap berbagai aspek yang terungkap selama persidangan.

Posting Sebelumnya

Pemerintah Siapkan Skema Gaji dan Penugasan Peserta Agrinas Pangan Secara Bertahap

Posting berikutnya

BPS : Neraca Perdagangan RI Surplus hingga Maret 2026

cecil

cecil

BeritaTerkait

Perjuangan Tim Uber Indonesia Berakhir di Tengah Dominasi Korea Selatan di Piala Uber 2026

Perjuangan Tim Uber Indonesia Berakhir di Tengah Dominasi Korea Selatan di Piala Uber 2026

04/05/2026 16:04
BPS : Neraca Perdagangan RI Surplus hingga Maret 2026

BPS : Neraca Perdagangan RI Surplus hingga Maret 2026

04/05/2026 15:57
Pemerintah Siapkan Skema Gaji dan Penugasan Peserta Agrinas Pangan Secara Bertahap

Pemerintah Siapkan Skema Gaji dan Penugasan Peserta Agrinas Pangan Secara Bertahap

04/05/2026 15:37
Mercure Resmikan Mercure Jakarta Grogol, Hadirkan Konsep Modern Bernuansa Budaya Lokal

Mercure Resmikan Mercure Jakarta Grogol, Hadirkan Konsep Modern Bernuansa Budaya Lokal

04/05/2026 15:37
10 Spot Foto Gunung Lawu Terbaik 2026: Dari Puncak hingga Kaki Gunung

10 Spot Foto Gunung Lawu Terbaik 2026: Dari Puncak hingga Kaki Gunung

04/05/2026 15:21
Posting berikutnya
BPS : Neraca Perdagangan RI Surplus hingga Maret 2026

BPS : Neraca Perdagangan RI Surplus hingga Maret 2026

Perjuangan Tim Uber Indonesia Berakhir di Tengah Dominasi Korea Selatan di Piala Uber 2026

Perjuangan Tim Uber Indonesia Berakhir di Tengah Dominasi Korea Selatan di Piala Uber 2026

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Pasien Covid-19 Berpotensi Terkena Gejala Berkelanjutan

Novavax Uji Klinis Perpaduan Vaksin Flu dan Covid-19

17/09/2021 16:31
Empat Pulau di Aceh dan Sumut Diverifikasi Faktual

Empat Pulau di Aceh dan Sumut Diverifikasi Faktual

05/06/2022 09:48
Beijing Tingkatkan Kewaspadaan Lonjakan Kasus Covid-19 Lokal

Penyeberangan Pelabuhan Bakauheuni Tak Perlu Lagi Tes Antigen

10/03/2022 17:34
Rosalía Umumkan Album Baru Lux: Era Baru Musik dengan Nuansa Spiritual

Rosalía Umumkan Album Baru Lux: Era Baru Musik dengan Nuansa Spiritual

26/12/2025 10:00
3 Mod Wajib BeamNG.drive untuk Pengalaman Simulasi Mobil Terbaik

3 Mod Wajib BeamNG.drive untuk Pengalaman Simulasi Mobil Terbaik

06/09/2025 13:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist