Suma.id: Akun Facebook Ubung M. Sobur mengunggah dua video, yang salah satunya memperlihatkan Presiden Joko Widodo menghadiri acara pernikahan selebgram Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Video satunya, memperlihatkan seorang warga yang ditegur Polisi karena mengadakan acara hajatan di masa pandemi.
Pemilik akun membandingkan kedua video tersebut lalu menyimpulkan bahwa pemerintah tidak adil dalam pemberian izin pengadaan acara bagi masyarakat. Unggahan video itu hingga kini sudah dibagikan sebanyak 514 kali, mendapat 25 respons warganet, dan 15 komentar.
“Kumaha DiNDinWe..
Bukan Persoalan Kondangan, tapi Persoalan KEADiLAN.” tulis akun itu
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim pada kedua video bahwa Pemerintah tidak adil dalam pemberian izin acara adalah keliru. Faktanya, konteks kedua video tersebut berbeda.
Dilansir Turnbackhoax.id, video warga yang ditegur karena mengadakan hajatan adalah video lama yang sempat viral pada Maret 2020 lalu. Video itu terjadi di masa awal pandemi. Pada saat itu, pemerintah tengah gencar menerapkan PSBB bahkan lockdown di berbagai daerah di Indonesia karena pasien positif covid-19 semakin meningkat. Bahkan pihak Polri telah mengeluarkan maklumat untuk memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar aturan terkait hal ini.
“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, kepada masyarakat yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas untuk kepentingan bangsa dan negara. Kami juga tambahkan pasal 216 dan 218,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020) kepada Suara.com.
Maklumat ini pun mendapat pengecualian untuk hal-hal mendesak yang mengakibatkan kerumunan. Dalam hal ini, pihak penanggung jawab wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, peristiwa pada video yang memperlihatkan Jokowi menghadiri pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah terjadi pada April 2021, yakni ketika sudah memasuki masa new normal di mana maklumat tentang larangan kerumunan sudah dicabut, jauh sebelum acara pernikahan digelar yaitu pada Juni 2020.
Di masa new normal, masyarakat sudah diperbolehkan melakukan aktifitas seperti biasa, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pemerintah pun telah mengeluarkan peraturan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pula, dilansir cnnindonesia.com, pihak WO (Wedding Organizer) acara pernikahan Atta-Aurel ini telah menyatakan bahwa mereka telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.Dhanny juga menerangkan, pihaknya juga mematuhi batas maksimal tamu yang hadir yaitu 25 persen dari kapasitas gedung.
“Akad semua tamu dan vendor telah menjalani swab. Syukuran semua dengan swab antigen,” ujar Dhanny melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/4).
Tempat penyelenggaraan diaktakan Dhanny sudah dapat izin dari Kemenkraf. Menggunakan barcode dan tidak ada buku tamu. Menggunakan salam namaste. Memberikan masker ke semua tamu dan menyediakan hand sanitizer serta peralatan keselamatan.
“Makanan menggunakan menu set dan satu meja isi empat kursi,” kata Dhanny.
Kesimpulan:
Klaim pada kedua video bahwa Pemerintah tidak adil dalam pemberian izin acara adalah keliru. Faktanya, konteks kedua video tersebut berbeda.
Informasi ini jenis hoaks false context (konteks keliru). False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada. (Med)
Referensi:
https://www.suara.com/news/2020/03/24/064500/mau-hajatan-kawinan-di-tengah-virus-corona-baca-aturan-polisi-ini
https://news.detik.com/berita/d-5060921/ini-protokol-kesehatan-bagi-jasa-penyelenggaraan-event-saat-new-normal
https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20210405205141-234-626306/wo-klaim-sudah-jalani-prokes-untuk-pernikahan-atta-aurel
Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016