Suma.id: Sumatra Selatan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro selama dua pekan pada 6-19 April 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini menyebutkan, akan mengoptimalkan berbagai upaya menekan angka penularan covid-19. Salah satunya mengaktifkan lagi desa siaga covid-19.
“Hingga kini, Sumsel sudah punya 3.000 desa siaga covid-19 dan Kelurahan Tangkal Covid-19. Nantinya program itu akan diaktifkan kembali,” ujar Lesty, Rabu, 7 April 2021.
Untuk memastikan pelaksaan PPKM mikro berjalan optimal, Dinas Kesehatan telah membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian covid-19 dan posko penanganan covid-19 hingga ke tingkat RT/RW.
Dalam pelaksanaannya akan melibatkan semua pihak mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI/Polri, dan semua pihak terkait. Khusus untuk PPKM di tingkat desa, pemerintah desa bisa menggunakan dana desa. Hal yang sama juga berlaku untuk semua bidang pelaksanaan protokol kesehatan yang bisa menggunakan dana dari APBN dan APBD. Sementara mereka yang melakukan isolasi mandiri pun akan diberikan bantuan pangan.
“Dengan pelaksanaan PPKM berskala mikro ini diharapkan penularan covid-19 bisa ditekan,” kata Lesty.
Ia melanjutkan terdapat empat faktor yang membuat Sumsel akhirnya masuk dalam daerah yang wajib melaksanakan PPKM berskala mikro yaitu angka kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif, dan positivity rate.
Adapun rinciannya yakni angka kematian akibat infeksi covid-19 di Sumsel yang berada di angka 4,7% atau jauh lebih tinggi dibanding nasional yang hanya 2,7%. Dari sisi tingkat kesembuhan, Sumsel juga masih di bawah kesembuhan nasional.
Hingga kini persentase kesembuhan di Sumsel hanya 87,2%. Angka ini lebih rendah dari tingkat kesembuhan nasional sekitar 89,7%. Sementara, kasus aktif di Sumsel mencapai 7,97%, lebih tinggi dari nasional sebesar 7,6%.
“Angka positivity rate Sumsel juga masih sangat tinggi yakni 28,61%, jauh lebih tinggi dari yang diatur oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni di bawah 5%,” jelas Lesty.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berskala Mikro, Sumsel akan melakukan pemetaan zonasi hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga ke tingkat kecamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, jika di suatu wilayah ada lebih dari lima rumah yang penghuninya positif covid-19, wilayah itu sudah masuk zona merah. Jika itu terjadi, akan diterapkan sejumlah pembatasan seperti membatasi kapasitas di tempat kerja dengan menerapkan bekerja dari rumah sehingga yang bekerja di kantor hanya 50%.
Aktivitas pembelajaran pun disusun sedemikian rupa dengan pembagian sistem daring dan luring. Selain itu, pembatasan kegiatan di berbagai fasilitas publik juga diberlakukan selama pembatasan aktivitas dilakukan.
Misalnya, pengunjung restoran tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas normal, begitu pula di tempat ibadah hingga 50% dari kapasitas ruang ibadah. Khusus untuk kegiatan seni yang bisa menimbulkan kerumunan dibatasi hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas ruangan.
Menurut Lesty, dengan adanya pemetaan akan menjadikan penanganan covid-19 lebih efektif. Apalagi, ditambah penerapan 3 T (Testing, Tracing, dan Treatment) akan lebih ketat.
“Sebenarnya, pemetaan zonasi sudah dilakukan sejak pertama kali pemerintah pusat memberlakukan PPKM berskala mikro. Sumsel belum masuk daerah yang memberlakukan PPKM berskala mikro, namun pemerintah daerah, TNI/Polri, dan pihak terkait lainnya sudah memetakan daerah. Sekarang tinggal pelaksanaan saja,” terang dia. (Medcom)