Suma.id : Kepolisian daerah (Polda) Riau menetapkan perwira polisi dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan berinisial YC, sebagai tersangka karena menggunakan sabu-sabu. Kompol YC sendiri pernah menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Pekanbaru.
Kompol YC, kedapatan menggunakan sabu-sabu di dalam sebuah mobil hitam setelah rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut viral.
“Ada empat orang di dalam mobil yakni tersangka Y, tersangka M, tersangka A dan tersangka R,” ujar Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Agung Setya Imam Efendi, di Mapolda Riau, Rabu, 7 April 2021.
Ia melanjutkan nomor polisi (nopol) mobil yang digunakan untuk menghisap sabu tersebut menggunakan nopol yang dipalsukan, yakni BM 1180 CI.
Kemudian, penyidik menemukan bong atau alat hisap sabu di rumah tersangka A. Kompol YC sendiri berperan sebagai inisiator pesta sabu tersebut.
“Yang berperan disini adalah Y sebagai inisiator dengan melakukan pembelian. A membuat bong. Dan T selaku pemilik mobil. Sudah kami tangkap dan proses hukum,” tuturnya.
Aktif
Agung pun meminta agar masyarakat dapat aktif melaporkan kejadian-kejadian penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Riau. Terlebih, apabila pelaku merupakan anggota kepolisian.
Kapolda menegaskan bakal mengusut tuntas kasus yang melibatkan Kompol YC tersebut. Pasalnya, saat ini perwira polisi itu telah diproses hukum sesuai prosedur.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun. (MI)