Suma.id: Tim gabungan di Kabupaten Pringsewu menyita ratusan kayu balok sonokeling di gudang bekas penggilingan padi. Lima orang ditahan dari lokasi untuk pemeriksaan lebih kanjut.
Tim gabungan terdiri dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, Seksi III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK (BPPHLK) Wilayah Sumatera, dan Ditreskrimsus Polda Lampung. Mereka menginspeksi mendadak (sidak) ke gudang di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Ambarawa Kabupaten, Pringsewu.
Dari sidak tersebut, petugas menemukan ratusan kayu sonokeling berbentuk balok dengan panjang masing-masing dua meter dan diameter 15-30 cm. Tim gabungan juga menahan lima pekerja untuk diperiksa lebih lanjut.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, mengatakan kasus ini diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan.
“Penyelidikan dan penyidikannya diserahkan PPNS Kehutanan,” ujarnya, Rabu, 24 Maret 2021.
Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Provinsi Lampung, Doddy Hanafi, mengatakan sidak yang dilakukan tim gabungan merupakan bagian dari agenda penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutatanan (KLHK).
“Kita tunggu pihak Gakkum KLHK,” kata dia. (LP)