Suma.id: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Riau, pada Senin, 29 Maret 2021. Sebanyak tiga tersangka ditangkap.
“TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Seia, Lintas Bagan Siapiapi,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Selasa, 30 Maret 2021.
Arman mengungkap, tiga tersangka itu ialah Faisal Doly S, Edi Susanto, dan Suwandi. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakt perihal adanya serat terima narkotika.
“Adanya serah terima narkoba yang dibawa dengan kapal ikan dari Malaysia dan akan diserah terimakan di daerah Kandis, Riau,” bebernya.
Dia menuturkan, tim BNN segera melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan mencurigai penumpang di minibus warna hitam. Ketika dilakukan pemeriksaan, kata dia, ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam tas warna hitam.
“Saat ini kasus masih dalam pengembangan,” terangnya.
Selain menangkap tersangkan, BNN juga menyita sejumlah barang bukti yakni empat bungkus sabu dengan berat empat kilogram, 15 ribu butir ekstasi, satu bungkus inex berisi 3.200 butir, dan satu bungkus inex berisi 1.500 butir. Juga disita minibus hitam berpelat BM 1602 CZ, dompet, identitas, dan alat komunikasi.