Suma.id: Penemuan gudang yang menyimpan ratusan ribu liter minyak goreng berlanjut. Polisi memanggil manajemen tiga perusahaan yang kedapatan menyimpan stok minyak goreng kemasan dalam jumlah besar di Kabupaten Deliserdang.
Polda Sumut mulai mendalami temuan lebih dari satu juta liter stok minyak goreng (migor) pada masing-masing gudang milik tiga perusahaan, di Kabupaten Deliserdang.
“Kita akan mengundang (ketiga perusahaan) untuk klarifikasi,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Charles Edison Nababa, Minggu, 20 Februari 2022.
Menurut dia, pemanggilan akan dilakukan pada Senin, 21 Februari. Manajemen dari ketiga perusahaan akan dimintai klarifikasi mengenai penemuan stok migor tersebut.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Indormarco Prismatama, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Dari gudang milik ketiga perusahaan itu polisi menemukan lebih dari satu juta liter stok migor kemasan, pada Jumat, 18 Februari kemarin.
PT Indormarco Prismatama merupakan salah satu anak usaha Salim Group yang memiliki jaringan pengecer waralaba Indomaret. Dari gudangnya yang berada di Jalan Industri, Kecamatan Tanjung Morawa, itu polisi menemukan 1.184 kotak atau 23.680 kemasan migor satu liter bermerek Parveen.
Masih di satu kawasan, Polda Sumut juga mendapati stok migor sebanyak 1.121 karton atau 22.420 kemasan ukuran 1 liter yang juga bermerek sama. Petugas menemukan di gudang milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Perusahaan yang berkantor pusat di Tangerang ini juga memiliki jaringan pengecer waralaba Alfamart.
Sementara gudang penemuan ketiga adalah milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam. Pada gudang tersebut jumlah temuan stok migor bahkan jauh lebih banyak. Polisi menemukan migor kemasan merek Bimoli yang banyaknya mencapai 25.361 kotak.
Jhon memastikan jika dalam klarifikasi tersebut terdapat indikasi pelanggaran, maka pihaknya akan segera melakukan proses hukum. Selain itu, atas temuan ini dia juga memastikan pihaknya akan meningkatkan pemantauan terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya minyak goreng, di pasaran.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai penemuan lebih dari 1 juta liter minyak goreng kemasan di Kabupaten Deliserdang mengindikasikan terjadinya tiga kegagalan dalam implementasi kebijakan satu harga. Yakni kegagalan koordinasi, kegagalan kebijakan dan kegagalan pasar.