Suma.id: Polda Lampung mengingatkan para bupati dan wali kota menerapkan kebijakan PPKM Mikro untuk mencegah penyebaran covid-19. Pemerintah daerah diminta mengeluarkan instruksi tentang pembatasan kegiatan masyarakat mulai pada lingkungan RT/RW.
“Untuk wilayah kota, di tiap kelurahan akan mengandalkan peran kepala lingkungan, masyarakat menjadi garda terdepan mengawasi keluar masuk orang di lingkungan masing-masing bersama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayahnya, untuk di Desa pengendaliannya bisa dilakukan berbasis desa”, kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis, 30 Desember 2021.
Pandra mengatakan Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno juga mengingatkan kepada para Kapolres jajarannya dan para Kapolsek jajaran agar mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan PPKM Mikro.
Dukungan tersebut berbentuk penutupan atau pengalihan arus lalu lintas dan penutupan lokasi-lokasi keramaian pada malam tahun baru.
Para kapolsek juga diharapkan untuk menghimbau warganya untuk meniadakan pesta perayaan tahun baru. “Ajak rekan-rekan dari TNI, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama untuk bersinergi mengajak masyarakat agar tidak merayakan pergantian malam tahun baru,” ujar Pandra.