Suma.id: Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan penerimaan pajak restoran dan rumah makan pada 2021 mencapai Rp2,3 miliar lebih atau meningkat dibandingkan target 2020 sebesar Rp1 miliar.
“Terjadinya peningkatan target penerimaan untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Bangka, Adi Muslih, Senin, 1 Februari 2021.
Menurutnya, realisasi penerimaan pajak restoran dan rumah makan pada 2020 melampaui target ketetapan yakni mencapai Rp1,9 miliar lebih dari jumlah 312 objek restoran dan rumah makan.
Adi mengatakan, kenaikan target sektor restoran dan rumah makan yang mencapai lebih dari 100 persen tersebut guna meningkatkan pendapatan daerah yang akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
“Untuk mengoptimalkan penerimaan, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan melakukan validasi data pelaku usaha restoran dan rumah makan karena ada kemungkinan terjadi penambahan jumlah usaha dibandingkan pada 2020,” jelasnya.
Dia optimistis realisasi target itu dapat tercapai selama satu tahun meskipun harus dengan kerja keras juru tagih dan kesadaran masyarakat membayar kewajibannya.
“Peran wajib pajak diperlukan sekali membayar kewajibannya tepat waktu sebagai bentuk partisipasi membangun daerah,” katanya. Sumber: Medcom.id