Sunday, September 7, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Padang Terancam 15 Tahun Penjara

Sri Agustina Editor Sri Agustina
19/07/2022 11:30
in BERITA UTAMA, PADANG, TRANS SUMATRA
A A
Wakil Dekan UIN Suska Diduga Aniaya Mahasiswanya

Ilustrasi penganiayaan.

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan tersangka FJS (19) sebagai pelaku kasus dugaan kekerasan yang menewaskan anak di bawah umur pada Januari 2022 terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra, usai menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian di Kantor Kejari Padang, Senin, 18 Juli 2022, menyatakan tersangka terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara atas pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Roni Saputra, usai proses tahap II itu menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 76 C juncto (jo) Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara, pasal tersebut diketahui juga memuat ancaman pidana denda bagi pelaku paling banyak Rp3 miliar.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Roni mengatakan pihak kejaksaan telah menunjuk Awilda selaku jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara dengan korban seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun itu.

“Dalam waktu 20 hari ke depan, JPU akan menyusun surat dakwaan supaya perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan tersangka FJS sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang,” ujarnya.

Kasus yang menjerat tersangka FJS diketahui terjadi pada Januari 2022. Saat itu tersangka beserta gerombolannya mencari sasaran untuk melakukan tawuran.

Awalnya mereka berjumlah sekitar 11 orang pergi ke kawasan Jalan Khatib Sulaiman, namun karena tidak bertemu dengan lawan di sana mereka lalu pergi ke kawasan Pasar Pagi.

Di tempat itulah mereka bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam yang telah disiapkan dari awal.

Selain FJS, dalam perkara yang sama juga terdapat pelaku lain, dengan dua anak telah diputus bersalah oleh pengadilan, tiga pelaku sedang menjalani sidang, dan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejari Padang mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan apa pun bentuk dan jenisnya, terutama pada anak di bawah umur. 

Tags: Kekerasan pada Anaksumbar
Posting Sebelumnya

Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Mekah

Posting berikutnya

42 Ribu Warga Bangka Tengah Sudah Divaksin Booster

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Dinas Perkim Solok Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp3,6 Miliar

Dinas Perkim Solok Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp3,6 Miliar

29/05/2023 21:33
Banjir Rendam Jalan Nasional di Agam, Motor tak Dapat Melintas

Banjir Rendam Jalan Nasional di Agam, Motor tak Dapat Melintas

07/05/2023 17:40

Seorang Warga Tewas Tertimbun Longsor di Agam

03/05/2023 12:38
Puluhan Rumah di Nias Kebanjiran Akibat Luapan Sungai Mezawa

Hujan Deras Rendam Sawah Petani di Sipisang Agam

01/05/2023 12:26
Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Calang Aceh Jaya

Gempa Mentawai, BMKG Mutakhirkan Kekuatannya Magnitudo 6,9

25/04/2023 10:30
Posting berikutnya
Korban Suntik Vaksin Kosong di Kota Medan Lebih dari 1 Anak

42 Ribu Warga Bangka Tengah Sudah Divaksin Booster

Polisi Tembak Pengedar Narkoba di OKU

Tim Resmob Jambi Tangkap Pelaku Perampokan Sadis, Satu Tewas

Dua Agen BRI Link  Banyuasin Jadi Tersangka Penggelapan Dana Nasabah

Dua Agen BRI Link Banyuasin Jadi Tersangka Penggelapan Dana Nasabah

Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Calang Aceh Jaya

Gempa magnitudo 5,8 Guncang Bengkulu

Remisi Idulfitri

Pemprov Riau Tak Beri pendampingan 4 ASN Terjaring OTT

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Gubernur Sumsel Lepas 11 Komoditas Ekspor Pertanian

Gubernur Sumsel Lepas 11 Komoditas Ekspor Pertanian

15/08/2021 18:23
Kebakaran Hanguskan 5 Rumah dan 10 Kios di Tapanuli Utara

Kebakaran Hanguskan 5 Rumah dan 10 Kios di Tapanuli Utara

22/09/2021 18:06
3 Harimau Berkeliaran di Perkebunan Warga Aceh Selatan

3 Harimau Berkeliaran di Perkebunan Warga Aceh Selatan

11/11/2021 21:16
Hong Kong Temukan Covid-19 dalam Sampel dari Daging Kemasan Impor

Hong Kong Temukan Covid-19 dalam Sampel dari Daging Kemasan Impor

22/02/2022 15:37
Valorant Beralih ke Unreal Engine 5 di Patch 11.02, Sistem Replay Hadir September 2025!

Valorant Beralih ke Unreal Engine 5 di Patch 11.02, Sistem Replay Hadir September 2025!

28/07/2025 13:53
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist