Suma.id: Pemberantasan aksi kriminalitas terus dilakukan secara tegas dan terukur. Tim Resmob Polda Jambi meringkus tiga pelaku perampokan yang terjadi di Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, salah seorang di antaranya tewas ditembak karena melakukan perlawanan.
Direktur Reskrim Umum Polda Jambi Kombes Polisi Andri Ananta Yudhistira, Selasa, 19 Juli 2022, mengatakan ketiga pelaku ditangkap tim Resmob dan Polres Muaro Jambi di dua tempat yang berbeda di Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami berhasil menangkap tiga dari tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Sungai Bahar, Muaro Jambi itu,” kata Andri.
Kronologis kejadian perampokan terjadi di dua tempat berbeda yaitu di Desa Talang Bukit Kecamatan Bahar Utara dan Desa Panca Mulya Kecamatan Sungai Bahar. Tim Resmob Polda Jambi mendapat informasi kejadian pada Jumat (15/7) bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Tim Resmob segera melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka. Tiga tersangka yang diamankan S (46), T (52), dan D (38).
“Pelaku T dan S sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas. T langsung dilarikan ke rumah sakit oleh personel namun meninggal dunia,” ungkap Dirreskrimum.
Adapun modus pencurian dengan kekerasan di kedua tempat tersebut sama. Pelaku memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela rumah pada dini hari ketika korban sedang tidur. Pelaku saat melihat korban terbangun langsung menyekap dan mengikatnya serta mengancam akan membunuh dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban .
“Pada kejadian tersebut, pelaku juga melakukan pelecehan dengan mengancam akan memerkosa anak korban di hadapan keluarganya jika tidak segera menyerahkan barang berharga yang disimpan korban,” jelas Andri.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu pucuk senjata api jenis FN hitam dengan amunisi 12 butir, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver chroom dengan amunisi 4 butir, satu pucuk senapan angin hijau, uang tunai sejumlah Rp1,2, kalung emas, gelang emas, cincin emas, dan barang pribadi pelaku lainnya.
“Kami masih mengejar empat DPO lainnya,” sebut Dirreskrimum. Dia menambahkan para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara. (ANT)