Suma.id: Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan langkah pencegahan pergerakan massa saat mudik Lebaran 2021. Pengetatan di setiap pintu masuk, dan wajib menunjukkan surat vaksinasi atau swab harus dilakukan bagi setiap orang yang ingin masuk Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Asiten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Qudrotul Ikhwan. Ia mengatakan pihaknya telah mengkaji terkait kebijakan larang mudik lebaran. Jajarannya akan melakukan pengetatan pintu-pintu masuk di Lampung, baik laut, udara, dan darat.
“Pengetatan akan kita lakukan. Tunjukan surat swab atau vaksin. Iya dari mana ia asalnya harus tahu, apa dari Pulau Jawa atau dari zona merah. Kalau kita lakukan pengetatan kan ketahuan,” kata Qudrotul, di Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 30 Maret 2021.
Kemudian, ia juga memastikan a untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Lampung dilarang pulang kampung atau mudik. Hal tersebut untuk mencegah penularan pandemi covid-19.
Apabila ada yang melanggar, kata dia, bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
“PNS enggak boleh pulang kampung, sanksinya bisa administrasi dan teguran sesuai PP 53/2010,” jelasnya. (LP)