Suma.id: Empat orang perangkat Desa Padang Genting, Kabupaten Seluma, Bengkulu, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa sebesar lebih dari Rp107 juta.
Kejaksaan negeri memutuskan untuk menahan empat orang perangkat desa, yakni EM – Mantan Kepala Desa, YE – Bendahara Desa, DE – Sekretaris Desa, serta HM – Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Padang Genting, atas dugaan kasus korupsi dana desa. Penahanan diberlakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan dalam kurun waktu delapan jam.
“Mulai hari ini keempat tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Polres Seluma selama 20 hari kedepan,” ujar Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan.
Berdasarkan penyampaian Kasi Intel Kejari Seluma, penahanan tersebut diberlakukan setelah aparat menemukan dua barang bukti, berupa keterangan saksi serta bukti dokumen.
“Menyimpulkan bahwa memang ada dua alat bukti kita untuk menetapkan tersangka kepada empat orang,” ujar Andi Setiawan, Kasi Intel Kejari Seluma.
Sebelumnya, pemerintah menganggarkan sebesar Rp. 400 juta untuk menginisiasikan proyek pembangunan jalan sepanjang 1,7 kilometer di desa tersebut. Namun, setelah dilakukannya auditing keuangan, keempatnya terbukti menggunakan dana desa tidak sesuai dengan apa yang disepakati sebelumnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka memberikan kerugian kepada negara senilai lebih dari Rp. 107 juta dan akan dikenakan dengan Pasal 2 Juncto Pasal 18 tentang tindak pidana korupsi serta juncto 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.