Suma.id: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengaku belum menerima ketentuan teknis soal pendaftaran calon legislatif (caleg) yang pernah tersandung kasus korupsi (mantan koruptor) dari KPU Pusat pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, mengatakan, jika Pemilu sebelumnya mantan koruptor diizinkan setelah menempuh jalur hukum (gugatan). Namun, untuk 2024 ini belum ada ketentuan yang dikeluarkan KPU Pusat.
“Untuk pemilu 2024, terhadap mantan koruptor belum ada ketentuan juknisnya terhadap caleg tersebut boleh mendaftar atau tidak,” kata Samsul Bahri, Senin, 22 Agustus 2022.
Samsul menyampaikan, belum adanya juknis dari KPU tentang pencalonan karena memang tahapan tersebut masih lama. Apalagi ini baru masuk pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai calon peserta pemilu.
“Semoga tahapan ini bisa berjalan sesuai tahapan dan aturan berlaku. Semua partai juga harus mempersiapkan diri pada verifikasi faktual pada September nantinya,” ujarnya.
Selain itu, Samsul juga menuturkan terkait adanya pencatutan nama oleh partai politik lokal sampai saat ini belum didapatkan. Melainkan hanya baru ditemukan pada partai nasional. Di mana beberapa komisioner Bawaslu dan KIP telah dicatut namanya.
“Nanti mereka akan buat pernyataan bukan anggota partai politik tertentu. Bahkan kami juga boleh menuntut partai tersebut. Saat ini ada tiga komisioner KIP dari kabupaten/kota yang tercatut namanya, dan kita sudah laporkan itu ke KPU RI,” jelasnya.