Suma.id: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menahan Kepala Desa Belumai I berikut bendaharanya dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dengan kerugian negara mencapai Rp684 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi saat menggelar jumpa pers di Rejang Lebong, Kamis sore, 7 Oktober 2021, mengatakan Kades Belumai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) berinisial Zr dan AR selaku bendahara Desa Belumai I dilakukan penahanan karena sudah memenuhi dua alat bukti dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
“Tim penyidik Kejari Rejang Lebong telah mempunyai dua alat bukti yang cukup dan telah melakukan ekspose perkara terhadap dugaan kasus dimaksud dan telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing inisial Zr selaku Kades Belumai I dan Ar selaku bendahara di Desa Belumai I,” kata dia.
Kedua tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7-27 Oktober 2021, keduanya dititipkan di rutan Polres Rejang Lebong. Tersangka ini ditahan lantaran dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak dan menghilangkan barang bukti.
Kedua tersangka ini dikenakan pelanggaran pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk subsidernya dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong diduga kuat telah melakukan penyimpangan dana APBDes Desa Belumai I hingga mencapai Rp684 juta.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Arya Marsepa menambahkan dari keseluruhan barang bukti yang mereka dapatkan saat ditunjukan kepada keduanya ada beberapa barang bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena kegiatannya fiktif dan diakui pertanggungjawabannya berupa tandatangan dan cap telah dipalsukan.
“Terkait dengan kerugian negara itu merupakan rekapitulasi dari tahun anggaran 2017 hingga 2019 dan telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh tim ahli. Ada kegiatan fiktif seperti pengadaan baju dinas, baju batik, labtop,” kata Arya Marsepa.
Sedangkan untuk kegiatan fisiknya, adanya kerugian negara dalam pengerjaan pembangunan saluran irigasi, TPP, PAUD, dan jalan rabat beton.
“Saksi yang diperiksa mencapai 30 orang, dan untuk tersangkanya dua orang ini karena para perangkat desa lainnya tidak dilibatkan, namun dalam pertanggungjawabannya menggunakan tandatangan dan cap mereka,” terangnya. (ANT)