Saturday, June 7, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

PPKM Dapat Berlaku Lagi Jika Kasus Covid-19 Signifikan

Sri Agustina Editor Sri Agustina
30/12/2022 17:32
in BERITA UTAMA, KESEHATAN, NASIONAL
A A
8 Kabupaten di Sumsel Naik Status PPKM Level 3

Ilustrasi. Pemerintah cabut PPKM (DOK)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Akhir tahun ini berbeda dari beberapa tahun sebelumnya karena kondisi pandemi sudah membaik dan tidak ada lagi pembatasam. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dapat berlaku kembali apabila ada lonjakan kasus Covid-19. Mendagri menyebut akan segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pencabutan PPKM. Instruksi itu menjadi pedoman bagi seluruh kepala daerah.

“Dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan,”tegasnya dalam konferensi pers pencabutan PPKM di Istana Negara, Jumat, 30 Desember 2022.

Instruksi Mendagri Nomor 50 dan Nomor 51 tahun 2022 yang berlaku dari 6 Desember sampai 9 Januari 2022, ujar Mendagri, secara otomatis tidak berlaku setelah keluarnya instruksi baru.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wabah Mpox (Cacar Monyet) Merebak! Berikut Pentingnya Langkah Pencegahan

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Meskipun status PPKM telah dicabut oleh pemerintah, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak euforia dan lengah terhadap virus Covid-19. Pasalnya pandemi belum selesai.

“Jadi jangan sampai masyarakat kita distorsi pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa PPKM merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19.

Indonesia akan masuk dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Mendagri minta masyarakat tetap memerhatikan protokol kesehatan.

“Beberapa protokol kesehatan yang tetap kita dorong atau imbau atau kita ajak masyarakat terutama pemakaian masker lebih khusus di tempat tertutup, di transportasi publik dan kepada anggota masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan, seperti batuk, pilek dan lain-lain,” ujarnya.

Setelah PPKM dicabut, masyarakat diharapkan menggunakan masker secara sukarela. Apabila masyarakat merasa memiliki gejala Covid-19, Mendagri berharap masyarakat melakukan tes untuk memastikan positif atau tidak serta melakukan isolasi mandiri supaya tidak menularkan ke orang lain.

“Vaksinasi terus kita lanjutkan baik yang primer maupun yang lanjutan, booster, dan lebih khusus diberikan atensi anggota masyarakat yang rentan, seperti orang tua panti jompo yang tingkat kekebalannya relatif rendah,” jelasnya. (MI)

Tags: covid-19Pemberlakuan PPKM
Posting Sebelumnya

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,2 Guncang Nias

Posting berikutnya

Ini 5 Aktivitas Seru Malam Tahun Baruan di Rumah

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 Babel Baru 25,88 Persen

WHO Resmi Mencabut Darurat Covid-19 Global

06/05/2023 16:56
Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 Babel Baru 25,88 Persen

Pasien Covid-19 di Babel Bertambah Jadi 13 orang

29/03/2023 13:41
Jepang Cabut Aturan Penggunaan Masker

Jepang Cabut Aturan Penggunaan Masker

13/03/2023 22:13
Satgas Sebut Tingkat Kepatuhan Prokes Masyarakat Meningkat

Hong Kong Perpanjang Pemakaian Masker Untuk Antisipasi Ledakan Covid-19

23/02/2023 19:00
Tiga Tahun Terisolasi karena Virus, Kini Wuhan Buka Lembaran Baru

Tiga Tahun Terisolasi karena Virus, Kini Wuhan Buka Lembaran Baru

23/01/2023 18:25
Posting berikutnya
Ini 5 Aktivitas Seru Malam Tahun Baruan di Rumah

Ini 5 Aktivitas Seru Malam Tahun Baruan di Rumah

1 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Ladang Kopi

1 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Ladang Kopi

Korban Tewas Akibat Badai Salju di AS Mencapai 61 Orang

Korban Tewas Akibat Badai Salju di AS Mencapai 61 Orang

Cuaca Buruk Paksa Penyebrangan Merak-Bakauheni Ditutup

Cuaca Buruk Paksa Penyebrangan Merak-Bakauheni Ditutup

Dilarang, Pesta Kembang Api di Bundaran Lungsir dan Tugu Adipura Semarak 

Dilarang, Pesta Kembang Api di Bundaran Lungsir dan Tugu Adipura Semarak 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Herman Deru Dorong Bupati Wali Kota Jadikan Sumsel Lumbung Pangan Nasional

Herman Deru Dorong Bupati Wali Kota Jadikan Sumsel Lumbung Pangan Nasional

07/04/2021 09:39
Operasi Pemisahan Kembar Siam Berhasil Dijalani Tim Dokter RSUDAM Lampung

Operasi Pemisahan Kembar Siam Berhasil Dijalani Tim Dokter RSUDAM Lampung

16/03/2023 14:22
Gunung Dempo Erupsi Letuskan Abu Vulkanik

Gunung Dempo Erupsi Letuskan Abu Vulkanik

01/06/2022 23:03
Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah di Indonesia

Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah di Indonesia

02/09/2021 14:01
Pemkot Padang Larang Salat Id di Lapangan dan Rumah Ibadah

Pemkot Padang Larang Salat Id di Lapangan dan Rumah Ibadah

10/05/2021 23:33
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist