Suma.id: Perempuan penyedia rental PlayStation berinisial Y alias N (20), diduga melecehkan belasan anak berusia 9-11 tahun di Kota Jambi. Kasus itu terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi.
“Betul, yang dilaporkan seorang wanita. Masih di lingkungan yang sama, di lingkungan mereka antarorang tua korban atau korban dengan terlapor juga kenal karena masih satu lingkungan,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Anantha Yudisthira saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Februari 2023.
Total anak yang dilecehkan tercatat 11 orang dan terdiri dari sembilan laki-laki serta dua perempuan. Namun, jumlah korban itu berpeluang bertambah.
“Didapatkan juga ada beberapa anak-anak lain yang diindikasikan sebagai korban, tapi kita belum dapat nama-namanya, dan kita belum ambil keterangannya,” ujar Andri.
Polisi telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi untuk melakukan pendampingan kepada korban saat observasi.
Hasilnya didapatkan keterangan bahwa peristiwa pelecehan dilakukan sekitar 24 Januari dan 26 Januari 2023.
Modus Y yakni memanggil para korban yang tengah bermain PlayStation. Pelaku yang juga seorang ibu menyuruh korbannya untuk melakukan hal-hal yang tak pantas.
“Seperti memegang alat vital, dan hal-hal yang tak pantas dilakukan terhadap anak-anak,” ucap Andri.
Andri mengatakan Y melakukan aksinya itu saat suaminya tak di rumah. Selain itu, Y juga melakukan dengan paksaan dan menyuruh korban menonton video porno.
“Paksaannya ada, tidak (pakai) kekerasan. Diiming-imingi dia rental PS (PlayStation), jadi kalau dia bayar 1 jamnya 5 ribu dia ditambah gratis nanti,” kata Andri.Polda Jambi terus mendalami dugaan korban lain. Saat ini, Y dilaporkan dengan tuduhan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.