Suma.id: Akasi pencabulan dan pelecehan sosial masih marak terjadi di masyarakat, bahkan dilakukan oleh orang terdekat. Polres Solok Arosuka menangkap pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Aksi asusila itu dilakukan pelaku di Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.
Kasat Reskrim, Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda, menyebut penangkapan terhadap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial E (48).
“Awalnya sang pelaku sempat kabur ke Kota Cilegon, Banten. Namun kami terus berupaya mengikuti untuk menangkap sang pelaku,” kata dia, di Arosuka, Kamis, 6 Januari 2022.
Rifki menjelaskan, pelaku sempat kabur ke Kabupaten Serang. Tetapi, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di salah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
“Tersangka hendak meminjam uang ke saudaranya yang ada di sana untuk ongkos pulang ke kampung halaman,” ujar dia.
Setelah tidak jauh keluar dari rumah makan dan hendak naik ke angkutan kota, Unit PPA Polres Solok bersama Unit Opsnal Polres Serang langsung menangkap tersangka dan dibawa ke Polres Serang.
“Selanjutnya dibawa ke Solok dan saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Solok Arosuka,” ujar dia.
Rifki menjelaskan, kejadian pencabulan tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2021 di Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.
“Pelaku tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun,” ungkapnya.
Awalnya pihak keluarga korban tidak berani melaporkan ke Polres Solok Arosuka karena mendapat ancaman dari pelaku. Pelaku mengancam akan menceraikan ibu korban, jika kasusnya dilaporkan ke polisi.
“Namun tante korban inisial S (43), memberanikan diri untuk melaporkan dan akhirnya kami lakukan penyidikan. Walau sempat kabur, kini tersangka telah berhasil diamankan di Polres Solok Arosuka,” ujar dia.