Suma.id: Hukuman untuk kasus narkoba tidaklah main-main. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh membacakan putusan terhadap sepuluh terdakwa kasus penyelundupan 1,2 ton sabu-sabu di Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Dari hasil putusan itu, tujuh orang terdakwa di vonis hukuman mati.
Muhammad Irsyad Fuadi, Juru bicara PN Meulaboh mengatakan, pertimbangan vonis hukuman mati terhadap tujuh terdakwa itu karena melihat fakta fakta persidangan.
“Para terdakwa tersebut berperan aktif dan terlibat langsung dalam upaya pemufakatan jahat dalam hal ini, penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2 ton melalui jalur laut, yang didaratkan di Kabupaten Aceh Barat, pada April 2021 lalu,” kata Irsyad, Jumat, 7 Januari 2022.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dengan membayarkan denda sebesar Rp1 miliar atau setara dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara.
“Itu pertimbangannya terkait dengan perannya masing-masing dalam tindak pidana ini. Mereka bersekongkol jahat untuk mengambil sabu-sabu di laut,” ujarnya.
Para terdakwa yang divonis hukuman mati yakni, Okonkwo Nonso Kingleys, Alwi Abdul Majid Bin Abdul Majid, Aris Wandi alias Aris alias Adi Bin Muh, Hasan, Syafrizal Bin Syafruddin, Faisal Rizal Bin Zulkifli, Burhanuddin Bin M Saleh dan Ubit Hendra Bin Lemlo
Irsyad menjelaskan, sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Murdani Bin Ibrahim, Muhammad Nur Bin Bustamam dan Mansur Bin Mukhtar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atau lebih ringan. Hal ini karena ketiganya bukan otak pelaku yang mengatur pengambilan narkoba.
“Kalau yang tiga orang dihukum 18 tahun penjara, majelis hakim menilai karena perbuatan terdakwa tersebut mereka tidak ikut untuk merencanakan mengambil narkotika jenis sabu-sabu ke laut, Ketiga orang ini tahunya ketika sabu sabu itu sudah sampai di darat,” ucap Irsyad.
Para terdakwa yang sudah divonis tersebut mengikuti sidang yang digelar oleh PN Meulaboh, Aceh Barat secara virtual dari berbagai lokasi yang berbeda, yakni dari Lapas Kelas II A Kota Banda Aceh, Lapas Kelas II A Jakarta, Lapas Kelas II banceuy, Bandung dan Lapas Nusa Kembangan.