Suma.id: Pemeritah provinsi (Pemprov) Aceh telah mengizinkan pergerakan orang antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi. Selain itu, juga mengizinkan angkutan umum perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa. Ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih diperbolehkan dilayani oleh angkutan umum.
“Pertama adalah zona pusat yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie. Untuk Zona Utara adalah Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah,” kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi, Sabtu, 8 Mei 2021.
Kemudian, di zona Timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dan Zona Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil. Selanjutnya zona Selatan yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, dan Simeulue.
“Dan zona Barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya,” ujarnya.
Junaidi mengungkapkan, untuk perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor penyeberangan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasi tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
“Tapi akan dilakukan test acak apabila diperlukan oleh satgas penanganan covid 19 Kabupaten/kota se-Aceh dalam Provinsi Aceh,” jelasnya. (Med)