Suma.id: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk vaksinasi covid-19. ASN yang membandel akan mendapatkan sanksi disiplin hingga dipecat.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan aturan tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi seluruh PNS, tenaga kontrak, dan outsourcing. Ingub tersebut diteken Gubernur Aceh pada Senin, 7 Juni 2021.
“Gubernur menegaskan agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan ASN, tenaga kontrak, serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi covid-19,” kata Iswanto, Sabtu, 12 Juni 2021.
Kecuali, lanjut Iswanto, bagi yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia atau yang tidak lulus skrining penyuntikan vaksin covid-19 dari instansi berwenang.
“Bagi PNS pada Pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi covid-19 akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” lanjut dia.
Sementara itu, tenaga kontrak pada pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi covid-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak.
“Pak Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan pejabat struktural agar secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi PNS, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing-masing,” ucap Iswanto.
Peraturan yang sama juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh. “Jika tidak mau divaksin, maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan,” jelas Iswanto. (Medcom.id)