Thursday, January 15, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDA ACEH

Aceh Bakal Sanksi ASN yang Tidak Mau Vaksinasi Covid-19

Tenaga kontrak pada pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi covid-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak.

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
12/06/2021 23:37
in BANDA ACEH, BERITA UTAMA, TRANS SUMATRA
A A
Aceh Bakal Sanksi ASN yang Tidak Mau Vaksinasi Covid-19
Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk vaksinasi covid-19. ASN yang membandel akan mendapatkan sanksi disiplin hingga dipecat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan aturan tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi seluruh PNS, tenaga kontrak, dan outsourcing. Ingub tersebut diteken Gubernur Aceh pada Senin, 7 Juni 2021.

“Gubernur menegaskan agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan ASN, tenaga kontrak, serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi covid-19,” kata Iswanto, Sabtu, 12 Juni 2021.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Kecuali, lanjut Iswanto, bagi yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia atau yang tidak lulus skrining penyuntikan vaksin covid-19 dari instansi berwenang.

“Bagi PNS pada Pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi covid-19 akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” lanjut dia.

Sementara itu, tenaga kontrak pada pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi covid-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak.

“Pak Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan pejabat struktural agar secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi PNS, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing-masing,” ucap Iswanto.

Peraturan yang sama juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh. “Jika tidak mau divaksin, maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan,” jelas Iswanto. (Medcom.id)

Tags: asnpemprov Acehsanksi
Posting Sebelumnya

Polres OKI Gelar Apel Antisipasi Karhutla

Posting berikutnya

Padang Pariaman Masuk Zona Merah Covid-19

Wandi Barboy

Wandi Barboy

BeritaTerkait

17 Eks Terpidana Korupsi di Mukomuko Diusulkan Kembali Jadi ASN

17 Eks Terpidana Korupsi di Mukomuko Diusulkan Kembali Jadi ASN

19/08/2022 21:08
Bupati Bangka Tengah Ingatkan ASN Tak Tambah Libur Lebaran

Bupati Bangka Tengah Ingatkan ASN Tak Tambah Libur Lebaran

10/07/2022 20:27
Bupati Meranti Larang Ada Halal Bi Halal, ASN Diminta Langsung Bekerja

Bupati Meranti Larang Ada Halal Bi Halal, ASN Diminta Langsung Bekerja

09/05/2022 11:38
Gubernur Babel Larang ASN Bukber dan Open House

Gubernur Babel Larang ASN Bukber dan Open House

17/04/2022 13:44
Vaksinasi Covid-19 di Bangka Tengah Capai 63 Persen

Pemkab Mukomuko Wajibkan ASN Bawa 5 Peserta Vaksinasi

22/12/2021 21:04
Posting berikutnya
Padang Pariaman Masuk Zona Merah Covid-19

Padang Pariaman Masuk Zona Merah Covid-19

Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Bupati Aceh Barat: Wacana PPN Sembako Ancam Stabilitas Nasional

14 Preman Diduga Pelaku Pungli di Medan Ditangkap

14 Preman Diduga Pelaku Pungli di Medan Ditangkap

Penyelundupan 121.942 Benih Lobster Senilai Rp18,4 Miliar Digagalkan

Penyelundupan 121.942 Benih Lobster Senilai Rp18,4 Miliar Digagalkan

Pemkot Jambi Perpanjang Pemberlakukan PPKM Mikro

Pemkot Jambi Lanjutkan PPKM Mikro

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Harga Minyak Goreng Curah Murah Belum Berlaku di Bengkulu

Pansus Minyak Goreng Harus Segera Dibentuk

17/03/2022 09:48
Ustaz di Batam Tiba-tiba Diserang saat Berceramah di Masjid

Ustaz di Batam Tiba-tiba Diserang saat Berceramah di Masjid

20/09/2021 19:07
Cara Download Minecraft Bedrock Edition di PC dengan Mudah

Cara Download Minecraft Bedrock Edition di PC dengan Mudah

25/08/2025 12:00
600 Hektare Habitat Gajah di Bengkulu Dirusak Perambah

600 Hektare Habitat Gajah di Bengkulu Dirusak Perambah

02/06/2022 14:43
Presiden Patikan Vaksin Booster Gratis

Presiden Patikan Vaksin Booster Gratis

11/01/2022 16:15
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist