Suma.id: Habis masa penggunaannya pada akhir Februari ini, ada 356.670 ribu dosis vaksin covid-19 di Sumatra Utara yang terancam tak bisa digunakan lagi.
“Batas yang paling dekat adalah akhir Februari 2022,” kata anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut, Restuti Saragih, di Medan, Senin, 14 Februari 2022.
Adapun 356.670 ribu dosis vaksin tersebut berjenis Moderna 86.040 dosis dan Astrazeneca 270.630 dosis yang disimpan di Gudang Dinas Kesehatan Sumut di Medan.
<span;>Restuti menyebutkan, apabila vaksin tersebut belum terpakai hingga masa kedaluarsa, pihaknya akan melakukan pemusnahan.
Karena, kata dia, kiriman alokasi vaksin dari pusat beserta batas waktu kedaluwarsa wajib diterima oleh daerah dan mengupayakan secara maksimal penyuntikannya.
“Kalau untuk itu tentunya sesuai dengan SOP, penanganan limbah medis,” ungkap dia.
Pihaknya bersama aparat TNI dan Polri akan terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi di 33 kabupaten dan kota di Sumut untuk mengurangi stok vaksin yang akan masuk ambang batas kedaluwarsa.
<span;>Ia juga meminta masing-masing satuan tugas kewilayahan untuk memaksimalkan penyuntikan vaksinasi kepada masyarakat.
<span;>”Masyarakat juga diimbau agar segera mengikuti vaksinasi dosis satu, dua, dan kemudian booster,” jelasnya.