Kalianda: Penumpang ferry wajib menunjukkan sertifkat vaksin covid-19 minimal dosis pertama selama Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberlakukan hal tersebut untuk menekan penyebaran covid-19 di lingkungan kapal.
“Selain itu penumpang ferry juga harus mengantongi surat keterangan negatif hasil tes covid-19. Hal ini berlaku mulai 5 Juli sampai 20 Juli 2021,” kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Juli 2021.
Shelvy mengatakan untuk tes negatif covid-19 terdapat beberapa ketentuan. Untuk tes RT-PCR sampel diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan rapid test antigen sampel diambil maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan.
“Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama covid-19. Namun, mereka tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes covid-19 dengan beberapa ketentuan tadi,” jelasnya.
Pihaknya juga mengambil beberapa kebijakan lain guna mendukung PPKM Darurat. Jumlah penumpang kapal dibatasi hanya 50% dari kapasitas angkut penumpang kapal. Selain itu physical distancing atau menjaga jarak fisik penumpang juga dilakukan.
“Kami pastikan pelabuhan penyeberangan beroperasi normal. Pelayanan publik dan sektor logistik tetap berjalan menjaga pasokan logistik daerah stabil. Namun, pengguna jasa harus patuh syarat perjalanan yang sudah ditentukan,” ungkap Shelvy.
Menurutnya ketentuan itu sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No.43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan ini diberlakukan mulai Senin, 5 Juli 2021.
“Untuk itu kami mengingatkan bagi pengguna jasa angkutan logistik dan penumpang untuk menyiapkan persyaratan yang telah ditetapkan sebelum melakukan perjalanan,” ujarnya. (Med)