Suma.id: Meski sudah di era reformasi, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemukan adanya masalah nepotisme dalam jual beli jabatan saat penerimaan pegawai negeri di Indonesia. Sebanyak satu dari lima pegawai negeri mengaku ada tindakan nepotisme sejak proses rekrutmen.
“Satu dari lima pegawai menyatakan bahwa terdapat nepotisme dalam penerimaan pegawai, ini menjadi hal-hal yang perlu menjadi perhatian,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 15 Oktober 2021.
Alex mengatakan data itu diketahui dari survei penilaian integritas (SPI) KPK pada 2019. Lembaga Antikorupsi juga menemukan banyak tindakan suap dalam proses naik jabatan di instansi pemerintahan.
“Menyangkut jual beli jabatan dan ini terkonfirmasi sekalian dari hasil survei SPI tahun 2019 yang menunjukkan 63 persen instansi itu faktanya ada suap dalam pengisian jabatan,” ujar Alex.
Menurut Alex, hal ini menjadi masalah bersama. Pimpinan kantor pegawai negeri di Indonesia diminta mengetatkan pengawasan dalam proses rekrutmen maupun pengisian jabatan kosong.
“Hal-hal ini yang perlu mendapat perhatian apakah dalam praktik sehari-hari di instansi kementerian lembaga atau pemerintah daerah tersebut kejadian-kejadian seperti ini masih terjadi,” kata Alex.