Saturday, June 13, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

11 Penambang ‘Liar’ di Merangin Jambi Ditangkap

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
04/06/2021 15:15
in BERITA UTAMA, JAMBI, TRANS SUMATRA
A A
11 Penambang 'Liar' di Merangin Jambi Ditangkap

Alat berat berupa ekskavator yang diamankan para tersangka ilegal mining atau Peti di Kabupaten Merangin, Jambi.(ANTARA/HO)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Kepolisian Resort (Polres) Merangin menangkap 11 orang tersangka penambang emas tanpa izin (ilegal) di Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalotantan, Kebupaten Merangin, Jambi. Dua alat berat ekskavator juga disita.

AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan pihaknya menangkap para penambang ‘liar’ itu saat sedang bekerja di hutan. Mereka pun menyita dua unit alat berat merk Liu Gong dengan nomor 115 dan 999.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka pelaku pertambangan tanpa izin (PETI). Dua lainnya hanya menjadi saksi karena tidak terbukti terlibat dalam aksi tambang ilegal tersebut.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Kesembilan orang tersebut berinisial HE, PA, SP, MY, TH, ZA, FI, IS, dan ESP. Peran mereka berbagai macam, mulai dari koordinator lapangan, penambang emas, hingga operator ekskavator.

Kronologi penangkapan kasus tambang ilegal ini berawal dari anggota Satreskrim Polres Merangin yang mendapat informasi bahwa Di Desa Nalo terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan dua unit ekskavator berwarna kuning. Informasi tersebut didapat pada Selasa, 1 Juni 2021, pukul 09.00 WIB.

Kemudian, pada Pukul 15.00 WIB, anggota kepolisian Polres Merangin yang dipimpin Kabag Ops Polres Merangin berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP) Desa Nalo. Setelah sampai di lokasi, petugas kepolisian menangkap beberapa orang yang berada di lokasi atau pondok yang menyimpan dua unit ekskavator.

“Di sekitar lokasi tersebut juga terdapat lubang-lubang yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” kata AKBP Irwan Andy Purnamawan.

Para pelaku dikenakan pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (Med)

Posting Sebelumnya

Aniaya Bayi Berusia 15 Hari, Seorang Ibu Dibekuk

Posting berikutnya

Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Australia

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Konjungsi Venus dan Jupiter 8-9 Juni 2026: Fenomena Langit Langka yang Wajib Disaksikan

Konjungsi Venus dan Jupiter 8-9 Juni 2026: Fenomena Langit Langka yang Wajib Disaksikan

13/06/2026 14:28
Ketangguhan Yayan Ruhian di Film The Furious Bikin Sutradara Kenji Tanigaki Terpukau

Ketangguhan Yayan Ruhian di Film The Furious Bikin Sutradara Kenji Tanigaki Terpukau

13/06/2026 10:01
Kru Artemis III Resmi Diumumkan NASA, Siap Uji Teknologi SpaceX dan Blue Origin pada 2027

Kru Artemis III Resmi Diumumkan NASA, Siap Uji Teknologi SpaceX dan Blue Origin pada 2027

13/06/2026 09:53
Misi Artemis III Berubah Total, NASA Fokus Uji Teknologi Sebelum Kembali ke Bulan

Misi Artemis III Berubah Total, NASA Fokus Uji Teknologi Sebelum Kembali ke Bulan

13/06/2026 09:48

Nick Reiner Tuntut Dana Perwalian Rp24 Miliar di Tengah Kasus Pembunuhan Orangtuanya

13/06/2026 09:39
Posting berikutnya
Varian Baru Covid-19 Teridentifikasi di Australia

Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Australia

Peserta Seminar ISMEI di Babel Jalani Tes Swab Antigen

Peserta Seminar ISMEI di Babel Jalani Tes Swab Antigen

TNI-Polri Baku Tembak dengan KKB di Bandara Ilaga selama Tiga Jam

TNI-Polri Baku Tembak dengan KKB di Bandara Ilaga selama Tiga Jam

Cianjur Larang Kawin Kontrak

Cianjur Larang Kawin Kontrak

Pemilu 2024 Disepakati Digelar pada 28 Februari

Pemilu 2024 Disepakati Digelar pada 28 Februari

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Update iOS 26.5 Segera Hadir: Fitur Baru, Keamanan Lebih Canggih, dan Daftar iPhone yang Mendukung

Update iOS 26.5 Segera Hadir: Fitur Baru, Keamanan Lebih Canggih, dan Daftar iPhone yang Mendukung

13/05/2026 13:33
BMKG Sumsel Sebut Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat Akibat La Nina

BMKG Sumsel Sebut Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat Akibat La Nina

04/11/2021 17:35
Panduan Lengkap Memilih PSU: Dari Non-Rated hingga Titanium untuk Performa Optimal

Panduan Lengkap Memilih PSU: Dari Non-Rated hingga Titanium untuk Performa Optimal

21/07/2025 09:49
Gubernur Riau Minta Habiskan Semua Stok Vaksin Covid-19

Gubernur Riau Minta Habiskan Semua Stok Vaksin Covid-19

21/11/2021 14:20
DPO Koruptor Investasi di Medan Ditangkap Tim Kejari

DPO Koruptor Investasi di Medan Ditangkap Tim Kejari

10/02/2023 19:41
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist