Suma.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menegaskan pihaknya akan mengenakan sanksi pidana terhadap warga yang telah melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 sebanyak tiga kali.
Pengawasan terus dilakukan di berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, jika tiga kali melanggar protokol kesehatan, maka dikenakan sanksi pidana,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol-PP Padang, Edrian Edwar, di Padang, Minggu, 25 April 2021.
Dia menjelaskan setiap pelanggar akan dicatat data serta identitasnya, kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi khusus berbasis digital yakni Sipelada atau Sistem Informasi Pelanggar Perda.
“Dalam aplikasi ini akan terlihat apakah seseorang pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, jika itu adalah kali pertama, maka ia diberikan teguran dan identitasnya dicatat petugas,” jelasnya.
Kemudian jika orang yang sama kembali tertangkap oleh petugas, maka namanya akan muncul dalam aplikasi. Pelanggaran yang kedua kalinya akan dikenakan sanksi sosial atau bisa memilih membayar denda dari Rp100.000 hingga Rp150.000.
Menurutnya jika orang yang sama kembali tertangkap untuk ketiga kalinya, maka sanksi pidana akan diterapkan dan pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Tipiring ini ada dua putusan nantinya, yakni kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu,” ungkapnya.
Aturan yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha, hanya saja besaran denda administratifnya lebih besar dibandingkan orang perorangan yakni Rp500 ribu. Ancaman pidananya pun terbilang lebih berat yaitu paling lama 30 hari kurungan atau denda Rp15 juta.
Namun menurut Edrian sampai saat ini belum ada warga yang tercatat melakukan pelanggaran sebanyak dua kali dalam aplikasi Sipelada. (Med)