Suma.id: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram dan menangkap empat pelaku di sejumlah tempat di Aceh Timur.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, mengatakan pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut merupakan kerja sama Polda Aceb dengan Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai.
“Penggagalan penyelundupan narkoba tersebut merupakan komitmen kami memberantas peredaran barang terlarang di Aceh. Ini pengungkapan untuk ke sekian kalinya di Aceh,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.
Kapolda mengatakan empat pelaku penyelundupan narkoba tersebut yakni berinisial ZK selaku pemantau jalan, ditangkap di Bagok, Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian, KR sebagai pemantau situasi di darat, ditangkap di Idi Tunong, Aceh Timur. Lalu pelaku ZK selaku tekong kapal motor dan ZR sebagai pemantau jalan, keduanya ditangkap di Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Penyelundupan narkoba tersebut diduga mereka lakukan melalui perairan Aceh Timur. Ada dua karung berisi 50 bungkus berisi sabu-sabu setara 50 kilogram,” kata dia.
Selain mengamankan puluhan kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit kapal motor dengan bobot 30 gross ton (GT). Kapal motor tersebut diduga digunakan untuk menyelundupkan sabu-sabu ke Aceh Timur.
Kapolda mengatakan pengungkapan penyelundupan barang terlarang itu berawal dari informasi adanya jaringan internasional pelaku narkoba melalui laut.
“Dari informasi tersebut personel gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai, menyelidikinya,” kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan mengejar kapal motor yang dicurigai membawa narkoba di perairan Aceh Timur. Dari pengejaran tersebut, tim gabungan menangkap empat pelaku dan mengamankan dua karung dengan puluhan bungkusan berisi sabu-sabu.
Kini, para pelaku diamankan di Polda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman paling ringan lima tahun hingga 20 tahun penjara serta paling berat hukuman mati. Kami juga terus berupaya mengungkap jaringan para pelaku tersebut,” katanya. (ANT)