Suma.id: Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap perawat di Rumah Sakit Siloam Palembang, Sumatra Selatan, yaitu Jason Tjakrawinata. Pelaku ditangkap di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, Jumat, 16 April 2021, pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, seorang perawat, Christina Ramauli S (27) dianiaya Jason yang merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Siloam Palembang, Kamis 15 April 2021, pukul 13.30 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP pidana terkait penganiayaan. “Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira.
Selain kasus penganiayaan, tersangka juga dijerat pasal pengerusakan. Jason Tjakrawinata dijerat kasus pengerusakan karena merusak telepon genggam atau ponsel milik perawat.
“Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya dirusak tersangka, maka tersangka juga dijerat pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan,” lanjutnya.
Penganiayaan terhadap perawat itu viral di media sosial, dalam video berdurasi 1 menit 31 detik. Dalam video itu menunjukkan seorang laki-laki di dalam sebuah kamar rumah sakit menganiaya seorang perawat.
Awalnya pelaku memanggil korban ke ruang perawatan nomor 6026 di rumah sakit. Kemudian, pelaku bertanya kepada korban cara melepas infus di tangan anak yang dirawat di ruangan tersebut. Namun, belum sempat korban menjawab, pelaku tiba-tiba langsung memukul wajah korban. (Med)