Suma.id: Seorang pria di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, terancam dicambuk karena diduga menjual chip judi online higgs domino. Bandar scatter tersebut dijerat dengan qanun jinayat dengan ancaman hukum cambuk.
Kasatreskrim Polres Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan penangkapan pelaku berinisial AA, 23, di Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Rabu, 14 April 2021.
“Bandar scatter chip higgs domino yang kita tangkap itu sudah meresahkan warga di kawasan Neuheun, Aceh Besar,” kata Yudha, Sabtu, 17 April 2021.
Yudha mengungkapkan AA ditangkap saat sedang melakukan transaksi secara online dengan bukti pengiriman chip domino pada pemesan dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1,7 juta.
“Pelaku diduga menjual chip seharga Rp 70 ribu untuk 1 billion. Dan ianya diduga menampung chip dari pemain lain seharga Rp 60 ribu per 1 billion,” jelasnya.
Sementara polisi telah menyita barang bukti berupa uang Rp 1,7 juta serta telepon seluler merk Samsung M20 warna hitam. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Kita imbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, apalagi saat ini bulan ramadan dan di imbau kepada kita semua untuk lebih fokus pada peribadatan, permainan judi online tersebut sudah sangat meresahkan dan bahkan dijadikan lelucon yang tidak pada tempatnya sehingga menjadi viral di media sosial,” jelasnya.