Suma.id: Disulut emosi dan gagal membujuk anaknya ikut dengannya, pria berinisial A di Kepulauan Riau membacok mantan istrinya dengan parang. Tak lama pria tadi menyerahkan diri ke Kantor Mapolresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau.
“Pelaku menyerahkan diri semalam, Rabu, 6 Juli 2022,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Syaban Harahap, Kamis, 7 Juli 2022.
Syaban menyebut kejadian berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Matador, Kota Tanjungpinang. Ia hendak mengajak kedua anaknya tinggal bersama pelaku, Rabu, 6 Juli 2022.
Namun, pelaku yang berusia 44 tahun itu gagal membujuk kedua anak ikut bersamanya meskipun ia sempat mengancam akan bunuh diri. Pada saat yang sama, mantan istri dan pihak keluarga melontarkan kalimat yang meminta pelaku segera pergi.
“Kalimat tersebut menyulut emosi pelaku. Pelaku tiba-tiba mengambil sebilah parang di dapur rumah korban, lalu membacok mantan istrinya,” ujarnya.
Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala sehingga harus dirawat intensif di RSUD Tanjungpinang. Kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang dipakai pelaku untuk membacok mantan istrinya.
“Pelaku sudah ditahan, dan dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga,” paparnya.