Sunday, August 23, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDAR LAMPUNG

Kejari Bandar Lampung Terima Pelimpahan Tersangka Pembubaran Ibadah

Nur Editor Nur
11/05/2023 21:16
in BANDAR LAMPUNG, NASIONAL, NEWS
A A
Kejari Bandar Lampung Terima Pelimpahan Tersangka Pembubaran Ibadah

Kantor Kejari Bandar Lampung/Dok. Lampost.co

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menerima pelimpahan tahap II terhadap tersangka pembubaran jemaat pada Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) beberapa waktu lalu.

“Tersangka berinisial WK warga Rajabasa, Bandar Lampung,” kata Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan di Bandar Lampung, Kamis.Dia melanjutkan, tersangka yang merupakan seorang Ketua RT 12 Rajabasa Jaya tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polda Lampung untuk menjalani proses sidang selanjutnya.

“Tersangka dilimpahkan untuk selanjutnya ditelaah berkas-berkas dan dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia.

BacaJuga

Penggagalan Penyelundupan Besar di Atlantik, Spanyol Amankan 45 Ton Kokain

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius, 3 Penumpang Tewas dan WHO Turun Tangan

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Politik Uang Rusak Demokrasi

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, tersangka diduga telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

Baca juga: Wapres Pastikan Tak Ada Pembatasan Ibadah Ramadan di Masjid

Tim penuntut umum dalam perkara tersebut, katanya, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran dua pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan.

“Selain itu adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari istri dan penasehat hukum tersangka,” katanya.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, sebelumnya tersangka diterapkan pasal pesnistaan agama. Berjalan waktu, tim penyidik kejaksaan berkoordinasi bersama penyidik Polda Lampung untuk mencari pasal yang pas dalam perkara yang mencerat tersangka tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung dan koordinasi dengan penuntut umum perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai perbuatan penistaan agama, maka Penyidik Polda Lampung atas petunjuk penuntut umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP terkait perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin,” katanya.

Made menambahkan, berdasarkan penerapan kedua pasal tersebut, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka.

“Jadi penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin,” katanya lagi.

Posting Sebelumnya

Peserta UTBK di Sumut dan Bengkulu Kedapatan Curang

Posting berikutnya

Prevalensi Stunting di Sumatra Barat Meningkat 4,7 Persen

Nur

Nur

BeritaTerkait

Angin Matahari di Bulan Melambat, Temuan Ilmuwan Tiongkok Buka Wawasan Baru untuk Eksplorasi Antariksa

Angin Matahari di Bulan Melambat, Temuan Ilmuwan Tiongkok Buka Wawasan Baru untuk Eksplorasi Antariksa

28/07/2026 13:24
Personal Branding Mama Firda, Kunci Sukses Membangun Kepercayaan Sebagai Reviewer Produk

Personal Branding Mama Firda, Kunci Sukses Membangun Kepercayaan Sebagai Reviewer Produk

28/07/2026 12:54
Ryan Gosling Resmi Jadi Ghost Rider di MCU, Film Reboot Dijadwalkan Tayang pada 2028

Ryan Gosling Resmi Jadi Ghost Rider di MCU, Film Reboot Dijadwalkan Tayang pada 2028

28/07/2026 12:47
Black Panther III Resmi Digarap, David Jonsson Jadi Putra T’Challa di Film Terbaru Marvel

Black Panther III Resmi Digarap, David Jonsson Jadi Putra T’Challa di Film Terbaru Marvel

28/07/2026 10:08
Rajin Makan Buah dan Sayur Bantu Turunkan Risiko Asam Urat, Ini Penjelasan dari Sejumlah Studi

Rajin Makan Buah dan Sayur Bantu Turunkan Risiko Asam Urat, Ini Penjelasan dari Sejumlah Studi

28/07/2026 09:53
Posting berikutnya
Prevalensi Stunting di Sumatra Barat Meningkat 4,7 Persen

Prevalensi Stunting di Sumatra Barat Meningkat 4,7 Persen

Peras Rp80 Juta, Seorang Jaksa di Sumut Dicopot

Peras Rp80 Juta, Seorang Jaksa di Sumut Dicopot

Ulama Sumsel

Menistakan Agama Ulama Minta Polda Sumsel Segera Tahan Lina Mukherjee

Dua pekerja PT Bengkalis Dokindo Perkasa (BDP) kritis akibat luka bakar

Dua pekerja PT Bengkalis Dokindo Perkasa (BDP) kritis akibat luka bakar

Cara Mudah Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Cara Mudah Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

PT BAI Ekspor Perdana Alumina ke Malaysia Pertengahan 2021

PT BAI Ekspor Perdana Alumina ke Malaysia Pertengahan 2021

22/02/2021 22:09
Satgas Sebut Tingkat Kepatuhan Prokes Masyarakat Meningkat

Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Prokes

23/09/2021 12:39
3 Mod Wajib BeamNG.drive untuk Pengalaman Simulasi Mobil Terbaik di 2025

3 Mod Wajib BeamNG.drive untuk Pengalaman Simulasi Mobil Terbaik di 2025

14/08/2025 12:00
WhatsApp Business Summit 2025: Transformasi Bisnis di Indonesia dengan Fitur AI Terbaru

WhatsApp Business Summit 2025: Transformasi Bisnis di Indonesia dengan Fitur AI Terbaru

21/08/2025 16:00
Vaksinasi Covid-19 di Bangka Tengah Capai 63 Persen

Sebanyak 80% Pelajar di Babel Telah Divaksinasi

21/10/2021 16:46
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist