Sunday, May 24, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDAR LAMPUNG

Kejari Bandar Lampung Terima Pelimpahan Tersangka Pembubaran Ibadah

Nur Editor Nur
11/05/2023 21:16
in BANDAR LAMPUNG, NASIONAL, NEWS
A A
Kejari Bandar Lampung Terima Pelimpahan Tersangka Pembubaran Ibadah

Kantor Kejari Bandar Lampung/Dok. Lampost.co

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menerima pelimpahan tahap II terhadap tersangka pembubaran jemaat pada Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) beberapa waktu lalu.

“Tersangka berinisial WK warga Rajabasa, Bandar Lampung,” kata Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan di Bandar Lampung, Kamis.Dia melanjutkan, tersangka yang merupakan seorang Ketua RT 12 Rajabasa Jaya tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polda Lampung untuk menjalani proses sidang selanjutnya.

“Tersangka dilimpahkan untuk selanjutnya ditelaah berkas-berkas dan dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia.

BacaJuga

Penggagalan Penyelundupan Besar di Atlantik, Spanyol Amankan 45 Ton Kokain

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius, 3 Penumpang Tewas dan WHO Turun Tangan

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Politik Uang Rusak Demokrasi

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, tersangka diduga telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

Baca juga: Wapres Pastikan Tak Ada Pembatasan Ibadah Ramadan di Masjid

Tim penuntut umum dalam perkara tersebut, katanya, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran dua pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan.

“Selain itu adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari istri dan penasehat hukum tersangka,” katanya.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, sebelumnya tersangka diterapkan pasal pesnistaan agama. Berjalan waktu, tim penyidik kejaksaan berkoordinasi bersama penyidik Polda Lampung untuk mencari pasal yang pas dalam perkara yang mencerat tersangka tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung dan koordinasi dengan penuntut umum perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai perbuatan penistaan agama, maka Penyidik Polda Lampung atas petunjuk penuntut umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP terkait perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin,” katanya.

Made menambahkan, berdasarkan penerapan kedua pasal tersebut, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka.

“Jadi penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin,” katanya lagi.

Posting Sebelumnya

Peserta UTBK di Sumut dan Bengkulu Kedapatan Curang

Posting berikutnya

Prevalensi Stunting di Sumatra Barat Meningkat 4,7 Persen

Nur

Nur

BeritaTerkait

4 Keunggulan Eksklusif PlayStation 5 yang Tidak Dimiliki Xbox Series X

4 Keunggulan Eksklusif PlayStation 5 yang Tidak Dimiliki Xbox Series X

23/05/2026 14:22
Konsumsi Anggur Rutin Terbukti Bantu Lindungi Kulit dari Efek Buruk Sinar UV

Konsumsi Anggur Rutin Terbukti Bantu Lindungi Kulit dari Efek Buruk Sinar UV

23/05/2026 14:14
AI Ubah Dunia Olahraga Tiongkok, dari Pelatihan Atlet hingga Kebugaran Digital

AI Ubah Dunia Olahraga Tiongkok, dari Pelatihan Atlet hingga Kebugaran Digital

23/05/2026 14:04
Padel Jadi Gaya Hidup Baru Anak Muda, Tren Nongkrong Kini Beralih ke Lapangan Olahraga

Padel Jadi Gaya Hidup Baru Anak Muda, Tren Nongkrong Kini Beralih ke Lapangan Olahraga

23/05/2026 13:55
Beban Mental Ibu dan Kurang Tidur: Fenomena “Revenge Bedtime Procrastination” yang Kian Marak

Beban Mental Ibu dan Kurang Tidur: Fenomena “Revenge Bedtime Procrastination” yang Kian Marak

23/05/2026 13:32
Posting berikutnya
Prevalensi Stunting di Sumatra Barat Meningkat 4,7 Persen

Prevalensi Stunting di Sumatra Barat Meningkat 4,7 Persen

Peras Rp80 Juta, Seorang Jaksa di Sumut Dicopot

Peras Rp80 Juta, Seorang Jaksa di Sumut Dicopot

Ulama Sumsel

Menistakan Agama Ulama Minta Polda Sumsel Segera Tahan Lina Mukherjee

Dua pekerja PT Bengkalis Dokindo Perkasa (BDP) kritis akibat luka bakar

Dua pekerja PT Bengkalis Dokindo Perkasa (BDP) kritis akibat luka bakar

Cara Mudah Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Cara Mudah Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Pemecatan Gen Z: Tantangan dan Solusi Menghadapi Generasi Muda di Dunia Kerja

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

20/01/2025 14:45
Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Promo dan Hadiah Eksklusif

Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Promo dan Hadiah Eksklusif

12/09/2025 13:00
Omeli Suami Mabuk Saat Pulang ke Rumah, Istri Dituntut 1 Tahun Penjara

Omeli Suami Mabuk Saat Pulang ke Rumah, Istri Dituntut 1 Tahun Penjara

15/11/2021 19:18
Pemadaman Kebakaran Lahan di Nangan Raya Terkendala Air

Titik Api Meningkat, Pemprov Sumbar Waspadai Karhutla

14/07/2022 15:56
Kenaikan Kasus Covid-19 di 30 Provinsi Harus Diwaspadai

Rekor Baru, Kasus Covid-19 Bertambah 64.718

16/02/2022 20:04
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist