Thursday, May 7, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDAR LAMPUNG

Kebebasan Pers Kian Luas di Era Konvergensi

Sri Agustina Editor Sri Agustina
22/09/2021 21:13
in BANDAR LAMPUNG, TRANS SUMATRA
A A
Kebebasan Pers Kian Luas di Era Konvergensi

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital, Rabu, 22 September 2021. (Foto:Dok)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Perkembangan teknologi digital mendorong arus informasi yang semakin cepat dan luas, sehingga saat ini setiap orang bisa memeroduksi, menyebar, dan mengakses informasi dengan mudah melalui berbagai platform.

Kemudahan ini yang kemudian dikenal sebagai era konvergensi. Menurut Pemimpin Redaksi Lampung Post, Iskandar Zulkarnain, era konvergensi saat ini membuat kebebasan beragama publik menjadi semakin luas.

Media sosial menjadi salah satu ruang kebebasan berekspresi, tempat publik atau khalayak menyampaikan ide, gagasan, kebutuhan, termasuk kritik-kritiknya terhadap lembaga maupun tokoh-tokoh pemerintahan. Publik pun bisa membuat konten audio visual, kemudian menjadi konten visual dan audio menjadi teks.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Amankan Logistik Pilkada di Musim Penghujan

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

“Era konvergensi membuat kebebasan berekspresi menjadi semaklin luas,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung itu dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital, Rabu, 22 September 2021.

Namun Iskandar mengatakan bebas bukan berarti seseorang bisa berekspresi tanpa batasan. Kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar hak dan melukai orang lain, juga tak boleh membahayakan kepentingan publik, negara, dan masyarakat.

Konten yang berisi fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik, misalnya, melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU ITE bisa dikenakan sanksi yang diatur di Pasal 45 ayat 3 UU 19/2016.

“Kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas-batas yang sama dengan hak-hak digital,” kata dia.

Ia mengingatkan publik harus tetap waspada terhadap data privasi. Masyarakat mesti paham untuk melakukan pembatasan digital kepada pihak lain dalam mengakses data privasi. Pelanggaran privasi terjadi ketika data-data pribadi kita diambil, dimanfaatkan, atau disebarluaskan tanpa persetujuan kita.

“Jadi, sebagai warga digital, kita harus pahami privasi, batas-batas privasi, dan jenis-jenis data pribadi. Kelola data pribadi Anda sebaik-baiknya agar tak disalahgunakan,” tegasnya.

Suma.id: Perkembangan teknologi digital mendorong arus informasi yang semakin cepat dan luas, sehingga saat ini setiap orang bisa memeroduksi, menyebar, dan mengakses informasi dengan mudah melalui berbagai platform.

Kemudahan ini yang kemudian dikenal sebagai era konvergensi. Menurut Pemimpin Redaksi Lampung Post, Iskandar Zulkarnain, era konvergensi saat ini membuat kebebasan beragama publik menjadi semakin luas.

Media sosial menjadi salah satu ruang kebebasan berekspresi, tempat publik atau khalayak menyampaikan ide, gagasan, kebutuhan, termasuk kritik-kritiknya terhadap lembaga maupun tokoh-tokoh pemerintahan. Publik pun bisa membuat konten audio visual, kemudian menjadi konten visual dan audio menjadi teks.

“Era konvergensi membuat kebebasan berekspresi menjadi semaklin luas,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung itu dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital, Rabu, 22 September 2021.

Namun Iskandar mengatakan bebas bukan berarti seseorang bisa berekspresi tanpa batasan. Kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar hak dan melukai orang lain, juga tak boleh membahayakan kepentingan publik, negara, dan masyarakat.

Konten yang berisi fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik, misalnya, melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU ITE bisa dikenakan sanksi yang diatur di Pasal 45 ayat 3 UU 19/2016.

“Kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas-batas yang sama dengan hak-hak digital,” kata dia.

Ia mengingatkan publik harus tetap waspada terhadap data privasi. Masyarakat mesti paham untuk melakukan pembatasan digital kepada pihak lain dalam mengakses data privasi. Pelanggaran privasi terjadi ketika data-data pribadi kita diambil, dimanfaatkan, atau disebarluaskan tanpa persetujuan kita.

“Jadi, sebagai warga digital, kita harus pahami privasi, batas-batas privasi, dan jenis-jenis data pribadi. Kelola data pribadi Anda sebaik-baiknya agar tak disalahgunakan,” tegasnya.

Tags: KebebasanKonvergensilampungPers
Posting Sebelumnya

Pemuda Penyerang Ustaz di Batam Diduga Mengidap Gangguan Jiwa

Posting berikutnya

Polisi Mukomuko Bekuk Tukang Las Pengedar Sabu-sabu

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Maxi Day 2025 Lampung: Merayakan Satu Dekade Keunggulan Yamaha Maxi Series

Maxi Day 2025 Lampung: Merayakan Satu Dekade Keunggulan Yamaha Maxi Series

31/08/2025 08:00
Lampung dan Jawa Timur Sepakati Kerja Sama Ekonomi Senilai Rp676 Miliar

Lampung dan Jawa Timur Sepakati Kerja Sama Ekonomi Senilai Rp676 Miliar

17/08/2025 16:00
Politik Uang Rusak Demokrasi

Politik Uang Rusak Demokrasi

11/11/2024 14:00
Amankan Logistik Pilkada di Musim Penghujan

Amankan Logistik Pilkada di Musim Penghujan

11/11/2024 13:00
Tanaman Tebu

Pengembangan Produksi Tebu di Lampung Dorong Pertumbuhan Ekonomi

13/07/2023 20:12
Posting berikutnya
Polisi Mukomuko Bekuk Tukang Las Pengedar Sabu-sabu

Polisi Mukomuko Bekuk Tukang Las Pengedar Sabu-sabu

Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 Babel Baru 25,88 Persen

Seluruh Kepulauan Riau Berzona Kuning

Satgas Sebut Tingkat Kepatuhan Prokes Masyarakat Meningkat

Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Prokes

KAI Divre III Palembang Terapkan Syarat Vaksin Bagi Calon Penumpang

PT KAI Palembang Sediakan Vaksinasi bagi Penumpang

Dukung Sukes PON, Kominfo Siapkan Infrastruktur Komunikasi di Papua

Dukung Sukes PON, Kominfo Siapkan Infrastruktur Komunikasi di Papua

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Mantan Rektor Unri Akui Bawa Ratusan Titipan Mahasiswa Melalui Jalur Afirmasi

Mantan Rektor Unri Akui Bawa Ratusan Titipan Mahasiswa Melalui Jalur Afirmasi

09/02/2023 19:03
Jepang Kirim Rompi Antipeluru ke Ukraina 

3.000 Warga Sipil Ukraina Tewas Sejak Invasi Rusia

03/05/2022 18:27
Calon Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Pesawat

782 Jemaah Haji Aceh Kembali ke Tanah Air

28/07/2022 17:14
Warga Babel Diimbau Tak Konsumsi Jeroan dan Tulang Sapi Terjangkit PMK

Warga Babel Diimbau Tak Konsumsi Jeroan dan Tulang Sapi Terjangkit PMK

17/05/2022 14:09
Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Panca Putra (tengah). (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Wartawan Korban Penembakan Sempat Minta Jatah per Bulan

25/06/2021 18:32
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist