Friday, March 20, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDAR LAMPUNG

Kebebasan Pers Kian Luas di Era Konvergensi

Sri Agustina Editor Sri Agustina
22/09/2021 21:13
in BANDAR LAMPUNG, TRANS SUMATRA
A A
Kebebasan Pers Kian Luas di Era Konvergensi

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital, Rabu, 22 September 2021. (Foto:Dok)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Perkembangan teknologi digital mendorong arus informasi yang semakin cepat dan luas, sehingga saat ini setiap orang bisa memeroduksi, menyebar, dan mengakses informasi dengan mudah melalui berbagai platform.

Kemudahan ini yang kemudian dikenal sebagai era konvergensi. Menurut Pemimpin Redaksi Lampung Post, Iskandar Zulkarnain, era konvergensi saat ini membuat kebebasan beragama publik menjadi semakin luas.

Media sosial menjadi salah satu ruang kebebasan berekspresi, tempat publik atau khalayak menyampaikan ide, gagasan, kebutuhan, termasuk kritik-kritiknya terhadap lembaga maupun tokoh-tokoh pemerintahan. Publik pun bisa membuat konten audio visual, kemudian menjadi konten visual dan audio menjadi teks.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

“Era konvergensi membuat kebebasan berekspresi menjadi semaklin luas,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung itu dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital, Rabu, 22 September 2021.

Namun Iskandar mengatakan bebas bukan berarti seseorang bisa berekspresi tanpa batasan. Kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar hak dan melukai orang lain, juga tak boleh membahayakan kepentingan publik, negara, dan masyarakat.

Konten yang berisi fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik, misalnya, melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU ITE bisa dikenakan sanksi yang diatur di Pasal 45 ayat 3 UU 19/2016.

“Kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas-batas yang sama dengan hak-hak digital,” kata dia.

Ia mengingatkan publik harus tetap waspada terhadap data privasi. Masyarakat mesti paham untuk melakukan pembatasan digital kepada pihak lain dalam mengakses data privasi. Pelanggaran privasi terjadi ketika data-data pribadi kita diambil, dimanfaatkan, atau disebarluaskan tanpa persetujuan kita.

“Jadi, sebagai warga digital, kita harus pahami privasi, batas-batas privasi, dan jenis-jenis data pribadi. Kelola data pribadi Anda sebaik-baiknya agar tak disalahgunakan,” tegasnya.

Suma.id: Perkembangan teknologi digital mendorong arus informasi yang semakin cepat dan luas, sehingga saat ini setiap orang bisa memeroduksi, menyebar, dan mengakses informasi dengan mudah melalui berbagai platform.

Kemudahan ini yang kemudian dikenal sebagai era konvergensi. Menurut Pemimpin Redaksi Lampung Post, Iskandar Zulkarnain, era konvergensi saat ini membuat kebebasan beragama publik menjadi semakin luas.

Media sosial menjadi salah satu ruang kebebasan berekspresi, tempat publik atau khalayak menyampaikan ide, gagasan, kebutuhan, termasuk kritik-kritiknya terhadap lembaga maupun tokoh-tokoh pemerintahan. Publik pun bisa membuat konten audio visual, kemudian menjadi konten visual dan audio menjadi teks.

“Era konvergensi membuat kebebasan berekspresi menjadi semaklin luas,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung itu dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital, Rabu, 22 September 2021.

Namun Iskandar mengatakan bebas bukan berarti seseorang bisa berekspresi tanpa batasan. Kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar hak dan melukai orang lain, juga tak boleh membahayakan kepentingan publik, negara, dan masyarakat.

Konten yang berisi fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik, misalnya, melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU ITE bisa dikenakan sanksi yang diatur di Pasal 45 ayat 3 UU 19/2016.

“Kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas-batas yang sama dengan hak-hak digital,” kata dia.

Ia mengingatkan publik harus tetap waspada terhadap data privasi. Masyarakat mesti paham untuk melakukan pembatasan digital kepada pihak lain dalam mengakses data privasi. Pelanggaran privasi terjadi ketika data-data pribadi kita diambil, dimanfaatkan, atau disebarluaskan tanpa persetujuan kita.

“Jadi, sebagai warga digital, kita harus pahami privasi, batas-batas privasi, dan jenis-jenis data pribadi. Kelola data pribadi Anda sebaik-baiknya agar tak disalahgunakan,” tegasnya.

Tags: KebebasanKonvergensilampungPers
Posting Sebelumnya

Pemuda Penyerang Ustaz di Batam Diduga Mengidap Gangguan Jiwa

Posting berikutnya

Polisi Mukomuko Bekuk Tukang Las Pengedar Sabu-sabu

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Maxi Day 2025 Lampung: Merayakan Satu Dekade Keunggulan Yamaha Maxi Series

Maxi Day 2025 Lampung: Merayakan Satu Dekade Keunggulan Yamaha Maxi Series

31/08/2025 08:00
Lampung dan Jawa Timur Sepakati Kerja Sama Ekonomi Senilai Rp676 Miliar

Lampung dan Jawa Timur Sepakati Kerja Sama Ekonomi Senilai Rp676 Miliar

17/08/2025 16:00
Politik Uang Rusak Demokrasi

Politik Uang Rusak Demokrasi

11/11/2024 14:00
Tanaman Tebu

Pengembangan Produksi Tebu di Lampung Dorong Pertumbuhan Ekonomi

13/07/2023 20:12
Potensi Udang di Lampung Menjanjikan Peluang Ekonomi dan Kesejahteraan

Potensi Udang di Lampung Menjanjikan Peluang Ekonomi dan Kesejahteraan

06/07/2023 20:46
Posting berikutnya
Polisi Mukomuko Bekuk Tukang Las Pengedar Sabu-sabu

Polisi Mukomuko Bekuk Tukang Las Pengedar Sabu-sabu

Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 Babel Baru 25,88 Persen

Seluruh Kepulauan Riau Berzona Kuning

Satgas Sebut Tingkat Kepatuhan Prokes Masyarakat Meningkat

Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Prokes

KAI Divre III Palembang Terapkan Syarat Vaksin Bagi Calon Penumpang

PT KAI Palembang Sediakan Vaksinasi bagi Penumpang

Dukung Sukes PON, Kominfo Siapkan Infrastruktur Komunikasi di Papua

Dukung Sukes PON, Kominfo Siapkan Infrastruktur Komunikasi di Papua

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Remisi Idulfitri

Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Riau Dirujuk ke RSJ

15/06/2022 22:39
Akun Diblokir, Ratusan Driver Maksim di Lampung Demo

Akun Diblokir, Ratusan Driver Maksim di Lampung Demo

10/01/2023 15:41
Aktivitas Gunung Semeru Masih Tinggi

Aktivitas Gunung Semeru Masih Tinggi

01/03/2022 16:07
Media Group Luncurkan Portal Berita Suma.id

Media Group Luncurkan Portal Berita Suma.id

16/04/2021 13:17
Intimasi Fedi Nuril dan Claresta Taufan dalam Poster Film Pangku Karya Reza Rahadian

Intimasi Fedi Nuril dan Claresta Taufan dalam Poster Film Pangku Karya Reza Rahadian

20/10/2025 11:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist