Suma.id: Perkembangan teknologi digital mendorong arus informasi yang semakin cepat dan luas, sehingga saat ini setiap orang bisa memeroduksi, menyebar, dan mengakses informasi dengan mudah melalui berbagai platform.
Kemudahan ini yang kemudian dikenal sebagai era konvergensi. Menurut Pemimpin Redaksi Lampung Post, Iskandar Zulkarnain, era konvergensi saat ini membuat kebebasan beragama publik menjadi semakin luas.
Media sosial menjadi salah satu ruang kebebasan berekspresi, tempat publik atau khalayak menyampaikan ide, gagasan, kebutuhan, termasuk kritik-kritiknya terhadap lembaga maupun tokoh-tokoh pemerintahan. Publik pun bisa membuat konten audio visual, kemudian menjadi konten visual dan audio menjadi teks.
“Era konvergensi membuat kebebasan berekspresi menjadi semaklin luas,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung itu dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital, Rabu, 22 September 2021.
Namun Iskandar mengatakan bebas bukan berarti seseorang bisa berekspresi tanpa batasan. Kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar hak dan melukai orang lain, juga tak boleh membahayakan kepentingan publik, negara, dan masyarakat.
Konten yang berisi fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik, misalnya, melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU ITE bisa dikenakan sanksi yang diatur di Pasal 45 ayat 3 UU 19/2016.
“Kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas-batas yang sama dengan hak-hak digital,” kata dia.
Ia mengingatkan publik harus tetap waspada terhadap data privasi. Masyarakat mesti paham untuk melakukan pembatasan digital kepada pihak lain dalam mengakses data privasi. Pelanggaran privasi terjadi ketika data-data pribadi kita diambil, dimanfaatkan, atau disebarluaskan tanpa persetujuan kita.
“Jadi, sebagai warga digital, kita harus pahami privasi, batas-batas privasi, dan jenis-jenis data pribadi. Kelola data pribadi Anda sebaik-baiknya agar tak disalahgunakan,” tegasnya.
Suma.id: Perkembangan teknologi digital mendorong arus informasi yang semakin cepat dan luas, sehingga saat ini setiap orang bisa memeroduksi, menyebar, dan mengakses informasi dengan mudah melalui berbagai platform.
Kemudahan ini yang kemudian dikenal sebagai era konvergensi. Menurut Pemimpin Redaksi Lampung Post, Iskandar Zulkarnain, era konvergensi saat ini membuat kebebasan beragama publik menjadi semakin luas.
Media sosial menjadi salah satu ruang kebebasan berekspresi, tempat publik atau khalayak menyampaikan ide, gagasan, kebutuhan, termasuk kritik-kritiknya terhadap lembaga maupun tokoh-tokoh pemerintahan. Publik pun bisa membuat konten audio visual, kemudian menjadi konten visual dan audio menjadi teks.
“Era konvergensi membuat kebebasan berekspresi menjadi semaklin luas,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung itu dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital, Rabu, 22 September 2021.
Namun Iskandar mengatakan bebas bukan berarti seseorang bisa berekspresi tanpa batasan. Kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar hak dan melukai orang lain, juga tak boleh membahayakan kepentingan publik, negara, dan masyarakat.
Konten yang berisi fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik, misalnya, melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU ITE bisa dikenakan sanksi yang diatur di Pasal 45 ayat 3 UU 19/2016.
“Kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas-batas yang sama dengan hak-hak digital,” kata dia.
Ia mengingatkan publik harus tetap waspada terhadap data privasi. Masyarakat mesti paham untuk melakukan pembatasan digital kepada pihak lain dalam mengakses data privasi. Pelanggaran privasi terjadi ketika data-data pribadi kita diambil, dimanfaatkan, atau disebarluaskan tanpa persetujuan kita.
“Jadi, sebagai warga digital, kita harus pahami privasi, batas-batas privasi, dan jenis-jenis data pribadi. Kelola data pribadi Anda sebaik-baiknya agar tak disalahgunakan,” tegasnya.