SUMA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pajak baru untuk amplop kondangan atau pemberian uang dalam acara hajatan, baik yang diberikan secara langsung maupun melalui transfer digital. Klarifikasi ini dikeluarkan untuk menepis kekhawatiran masyarakat menyusul pernyataan salah satu anggota DPR RI dalam rapat bersama pemerintah yang memicu miskonsepsi. Berikut penjelasan lengkap mengenai isu pajak amplop kondangan dan informasi penting terkait perpajakan di Indonesia.
Tidak Ada Pajak untuk Amplop Kondangan Pribadi
Menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, pemberian uang dalam acara hajatan seperti pernikahan atau acara pribadi lainnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini berlaku selama pemberian tersebut bersifat:
- Pribadi: Tidak terkait dengan hubungan bisnis atau pekerjaan.
- Tidak rutin: Bukan bagian dari penghasilan berulang.
- Bukan kegiatan usaha: Tidak berkaitan dengan aktivitas komersial.
Rosmauli menjelaskan, “Kami tegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP atau pemerintah untuk memungut pajak dari amplop kondangan. Isu ini kemungkinan muncul akibat salah tafsir terhadap prinsip umum perpajakan.” Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 24 Juli 2025, di Jakarta.
Prinsip Perpajakan di Indonesia: Self-Assessment
Sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap wajib pajak bertanggung jawab melaporkan penghasilannya sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemungutan pajak langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis, seperti hadiah atau pemberian, memang dapat menjadi objek pajak. Namun, Rosmauli menjelaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk pemberian dalam konteks pribadi seperti amplop kondangan. “Jika pemberian bersifat pribadi dan tidak rutin, maka tidak dikenakan pajak. Jadi, isu pajak untuk hajatan tidak relevan,” katanya.
Mengapa Isu Pajak Amplop Kondangan Ramai?
Kebingungan publik diduga berasal dari miskonsepsi terhadap pernyataan anggota DPR dalam rapat bersama pemerintah, yang kemudian viral di media sosial. Banyak masyarakat khawatir bahwa amplop kondangan akan dikenakan pajak, terutama dengan semakin populernya pemberian melalui transfer digital seperti aplikasi dompet digital. DJP menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memungut pajak pada transaksi semacam ini, selama bersifat pribadi dan tidak terkait bisnis.
Imbauan DJP: Waspada Hoaks dan Rujuk Sumber Resmi
DJP mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya. “Pastikan Anda merujuk informasi resmi dari DJP atau Kementerian Keuangan untuk kebijakan perpajakan,” ujar Rosmauli. Masyarakat dapat mengakses informasi terpercaya melalui:
- Situs resmi DJP: www.pajak.go.id
- Call center DJP: 1500-200
- Akun media sosial resmi DJP, seperti Instagram @ditjenpajakri atau Twitter @DitjenPajakRI
Cara Melaporkan Penghasilan dengan Benar
Bagi wajib pajak, penting untuk memahami bahwa penghasilan yang dikenakan pajak adalah yang bersifat rutin atau terkait kegiatan usaha, seperti gaji, keuntungan bisnis, atau hadiah undian. Pemberian pribadi, seperti amplop kondangan, tidak perlu dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak. Namun, untuk memastikan kepatuhan pajak, wajib pajak disarankan:
- Lapor SPT Tahunan tepat waktu setiap tahun.
- Konsultasikan dengan kantor pajak terdekat jika ada keraguan tentang jenis penghasilan yang harus dilaporkan.
- Gunakan layanan e-Filing di situs DJP untuk pelaporan yang mudah dan cepat.
Kesimpulan: Amplop Kondangan Bebas Pajak
Isu pajak amplop kondangan ternyata hanyalah hoaks yang muncul akibat salah tafsir. DJP memastikan bahwa pemberian uang dalam acara hajatan bersifat pribadi tidak dikenakan pajak, baik yang diberikan secara tunai maupun melalui transfer digital. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi.
Untuk informasi lebih lanjut tentang kebijakan perpajakan, kunjungi situs resmi DJP atau hubungi layanan konsultasi pajak terdekat. Jangan biarkan hoaks mengganggu kenyamanan Anda dalam berbagi kebahagiaan di ac