Saturday, October 25, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda LIFESTYLE TEKNOLOGI

DJP Bantah Isu Pajak Amplop Kondangan: Tidak Ada Pemungutan Pajak untuk Hajatan Pribadi

cecil Editor cecil
24/07/2025 08:42
in TEKNOLOGI
A A
DJP Bantah Isu Pajak Amplop Kondangan: Tidak Ada Pemungutan Pajak untuk Hajatan Pribadi
Share on FacebookShare on Twitter

SUMA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pajak baru untuk amplop kondangan atau pemberian uang dalam acara hajatan, baik yang diberikan secara langsung maupun melalui transfer digital. Klarifikasi ini dikeluarkan untuk menepis kekhawatiran masyarakat menyusul pernyataan salah satu anggota DPR RI dalam rapat bersama pemerintah yang memicu miskonsepsi. Berikut penjelasan lengkap mengenai isu pajak amplop kondangan dan informasi penting terkait perpajakan di Indonesia.

Tidak Ada Pajak untuk Amplop Kondangan Pribadi

Menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, pemberian uang dalam acara hajatan seperti pernikahan atau acara pribadi lainnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini berlaku selama pemberian tersebut bersifat:

  • Pribadi: Tidak terkait dengan hubungan bisnis atau pekerjaan.
  • Tidak rutin: Bukan bagian dari penghasilan berulang.
  • Bukan kegiatan usaha: Tidak berkaitan dengan aktivitas komersial.

Rosmauli menjelaskan, “Kami tegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP atau pemerintah untuk memungut pajak dari amplop kondangan. Isu ini kemungkinan muncul akibat salah tafsir terhadap prinsip umum perpajakan.” Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 24 Juli 2025, di Jakarta.

BacaJuga

Harga dan Spesifikasi Xiaomi 17 Series: Varian Terbaru dengan Teknologi Canggih

Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Tab S11 serta Tab S11 Ultra di Indonesia

AMD dan Cohere Perkuat Kemitraan Global untuk Akselerasi Inovasi AI Enterprise

AMD Perkuat Kemitraan Global dengan Cohere untuk Mendorong Inovasi AI Perusahaan

Prinsip Perpajakan di Indonesia: Self-Assessment

Sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap wajib pajak bertanggung jawab melaporkan penghasilannya sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemungutan pajak langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis, seperti hadiah atau pemberian, memang dapat menjadi objek pajak. Namun, Rosmauli menjelaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk pemberian dalam konteks pribadi seperti amplop kondangan. “Jika pemberian bersifat pribadi dan tidak rutin, maka tidak dikenakan pajak. Jadi, isu pajak untuk hajatan tidak relevan,” katanya.

Mengapa Isu Pajak Amplop Kondangan Ramai?

Kebingungan publik diduga berasal dari miskonsepsi terhadap pernyataan anggota DPR dalam rapat bersama pemerintah, yang kemudian viral di media sosial. Banyak masyarakat khawatir bahwa amplop kondangan akan dikenakan pajak, terutama dengan semakin populernya pemberian melalui transfer digital seperti aplikasi dompet digital. DJP menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memungut pajak pada transaksi semacam ini, selama bersifat pribadi dan tidak terkait bisnis.

Imbauan DJP: Waspada Hoaks dan Rujuk Sumber Resmi

DJP mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya. “Pastikan Anda merujuk informasi resmi dari DJP atau Kementerian Keuangan untuk kebijakan perpajakan,” ujar Rosmauli. Masyarakat dapat mengakses informasi terpercaya melalui:

  • Situs resmi DJP: www.pajak.go.id
  • Call center DJP: 1500-200
  • Akun media sosial resmi DJP, seperti Instagram @ditjenpajakri atau Twitter @DitjenPajakRI

Cara Melaporkan Penghasilan dengan Benar

Bagi wajib pajak, penting untuk memahami bahwa penghasilan yang dikenakan pajak adalah yang bersifat rutin atau terkait kegiatan usaha, seperti gaji, keuntungan bisnis, atau hadiah undian. Pemberian pribadi, seperti amplop kondangan, tidak perlu dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak. Namun, untuk memastikan kepatuhan pajak, wajib pajak disarankan:

  1. Lapor SPT Tahunan tepat waktu setiap tahun.
  2. Konsultasikan dengan kantor pajak terdekat jika ada keraguan tentang jenis penghasilan yang harus dilaporkan.
  3. Gunakan layanan e-Filing di situs DJP untuk pelaporan yang mudah dan cepat.

Kesimpulan: Amplop Kondangan Bebas Pajak

Isu pajak amplop kondangan ternyata hanyalah hoaks yang muncul akibat salah tafsir. DJP memastikan bahwa pemberian uang dalam acara hajatan bersifat pribadi tidak dikenakan pajak, baik yang diberikan secara tunai maupun melalui transfer digital. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kebijakan perpajakan, kunjungi situs resmi DJP atau hubungi layanan konsultasi pajak terdekat. Jangan biarkan hoaks mengganggu kenyamanan Anda dalam berbagi kebahagiaan di ac

Posting Sebelumnya

Spesifikasi dan Harga Red Magic 11 Ultra: HP Gaming Tercepat 2025 di Indonesia?

Posting berikutnya

Perbandingan Upin & Ipin Universe vs 4 Game Open-World Anak: Mana yang Paling Seru dan Edukatif di 2025?

cecil

cecil

BeritaTerkait

Spekulasi Lagu Balasan Charli XCX untuk Taylor Swift di Album Baru

Spekulasi Lagu Balasan Charli XCX untuk Taylor Swift di Album Baru

25/10/2025 15:00
Film Perang Jawa: Ambisi Visinema Menembus Pasar Global dengan Kisah Pangeran Diponegoro

Film Perang Jawa: Ambisi Visinema Menembus Pasar Global dengan Kisah Pangeran Diponegoro

25/10/2025 13:00
Fabio Quartararo Nikmati Lari Pagi di Lombok Jelang MotoGP Mandalika 2025

Fabio Quartararo Nikmati Lari Pagi di Lombok Jelang MotoGP Mandalika 2025

24/10/2025 17:00
Pavit Tangkamolprasert Memimpin Klasemen JAKIC 2025 Setelah Putaran Kedua

Pavit Tangkamolprasert Memimpin Klasemen JAKIC 2025 Setelah Putaran Kedua

24/10/2025 15:00
Foo Fighters Rilis EP Live Baru Pasca Konser Spektakuler di Jakarta

Foo Fighters Rilis EP Live Baru Pasca Konser Spektakuler di Jakarta

23/10/2025 11:00
Posting berikutnya
Perbandingan Upin & Ipin Universe vs 4 Game Open-World Anak: Mana yang Paling Seru dan Edukatif di 2025?

Perbandingan Upin & Ipin Universe vs 4 Game Open-World Anak: Mana yang Paling Seru dan Edukatif di 2025?

Roblox Ekspansi ke Pasar Dewasa: Fitur Kencan Virtual untuk Atasi Kesepian di 2025

Roblox Ekspansi ke Pasar Dewasa: Fitur Kencan Virtual untuk Atasi Kesepian di 2025

China Ban OnlyFans 2025: Alasan, Dampak, dan Ketatnya Sensor Internet Tiongkok

China Ban OnlyFans 2025: Alasan, Dampak, dan Ketatnya Sensor Internet Tiongkok

Sprunki Cendi OC: Jelajahi Dunia Remix Bertema Permen yang Penuh Keceriaan!

Sprunki Cendi OC: Jelajahi Dunia Remix Bertema Permen yang Penuh Keceriaan!

Jadwal Semifinal Piala AFF U-23 2025: Indonesia vs Thailand Pukul 20.00 WIB

Jadwal Semifinal Piala AFF U-23 2025: Indonesia vs Thailand Pukul 20.00 WIB

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Sebanyak 22.275 Anak di Belitung Jadi Target Vaksinasi Covid-19

Sebanyak 22.275 Anak di Belitung Jadi Target Vaksinasi Covid-19

17/12/2021 15:20
Tren Foto AI Gemini: Berfoto dengan Karakter Anime Jadi Sorotan Media Sosial

Tren Foto AI Gemini: Berfoto dengan Karakter Anime Jadi Sorotan Media Sosial

09/10/2025 12:00
MI/Dwi Apriani Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru (tengah) meminta pemerintah pusat agar mengizinkan aktivitas mudik lebaran tahun ini.

Herman Deru Minta Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran

17/03/2021 15:16
Kapolda Sumsel Diperiksa Tim Wasriksus Mabes Polri

Kapolda Sumsel Diperiksa Tim Wasriksus Mabes Polri

06/08/2021 09:23
Film Perang Jawa: Ambisi Visinema Menembus Pasar Global dengan Kisah Pangeran Diponegoro

Film Perang Jawa: Ambisi Visinema Menembus Pasar Global dengan Kisah Pangeran Diponegoro

25/10/2025 13:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist