Friday, June 19, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda LIFESTYLE TEKNOLOGI

DJP Bantah Isu Pajak Amplop Kondangan: Tidak Ada Pemungutan Pajak untuk Hajatan Pribadi

cecil Editor cecil
24/07/2025 08:42
in TEKNOLOGI
A A
DJP Bantah Isu Pajak Amplop Kondangan: Tidak Ada Pemungutan Pajak untuk Hajatan Pribadi
Share on FacebookShare on Twitter

SUMA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pajak baru untuk amplop kondangan atau pemberian uang dalam acara hajatan, baik yang diberikan secara langsung maupun melalui transfer digital. Klarifikasi ini dikeluarkan untuk menepis kekhawatiran masyarakat menyusul pernyataan salah satu anggota DPR RI dalam rapat bersama pemerintah yang memicu miskonsepsi. Berikut penjelasan lengkap mengenai isu pajak amplop kondangan dan informasi penting terkait perpajakan di Indonesia.

Tidak Ada Pajak untuk Amplop Kondangan Pribadi

Menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, pemberian uang dalam acara hajatan seperti pernikahan atau acara pribadi lainnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini berlaku selama pemberian tersebut bersifat:

  • Pribadi: Tidak terkait dengan hubungan bisnis atau pekerjaan.
  • Tidak rutin: Bukan bagian dari penghasilan berulang.
  • Bukan kegiatan usaha: Tidak berkaitan dengan aktivitas komersial.

Rosmauli menjelaskan, “Kami tegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP atau pemerintah untuk memungut pajak dari amplop kondangan. Isu ini kemungkinan muncul akibat salah tafsir terhadap prinsip umum perpajakan.” Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 24 Juli 2025, di Jakarta.

BacaJuga

Tales of Eternia Remastered Resmi Hadir Oktober 2026, Bandai Namco Bangkitkan RPG Legendaris Setelah 26 Tahun

APC 2026 Indonesia Dorong Adopsi Robot Humanoid dan Robot as a Service untuk Percepat Transformasi Industri

APC 2026 Indonesia Dorong Adopsi Robot Humanoid dan Robot as a Service untuk Percepat Transformasi Industri

Konjungsi Venus dan Jupiter 8-9 Juni 2026: Fenomena Langit Langka yang Wajib Disaksikan

Prinsip Perpajakan di Indonesia: Self-Assessment

Sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap wajib pajak bertanggung jawab melaporkan penghasilannya sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemungutan pajak langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis, seperti hadiah atau pemberian, memang dapat menjadi objek pajak. Namun, Rosmauli menjelaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk pemberian dalam konteks pribadi seperti amplop kondangan. “Jika pemberian bersifat pribadi dan tidak rutin, maka tidak dikenakan pajak. Jadi, isu pajak untuk hajatan tidak relevan,” katanya.

Mengapa Isu Pajak Amplop Kondangan Ramai?

Kebingungan publik diduga berasal dari miskonsepsi terhadap pernyataan anggota DPR dalam rapat bersama pemerintah, yang kemudian viral di media sosial. Banyak masyarakat khawatir bahwa amplop kondangan akan dikenakan pajak, terutama dengan semakin populernya pemberian melalui transfer digital seperti aplikasi dompet digital. DJP menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memungut pajak pada transaksi semacam ini, selama bersifat pribadi dan tidak terkait bisnis.

Imbauan DJP: Waspada Hoaks dan Rujuk Sumber Resmi

DJP mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya. “Pastikan Anda merujuk informasi resmi dari DJP atau Kementerian Keuangan untuk kebijakan perpajakan,” ujar Rosmauli. Masyarakat dapat mengakses informasi terpercaya melalui:

  • Situs resmi DJP: www.pajak.go.id
  • Call center DJP: 1500-200
  • Akun media sosial resmi DJP, seperti Instagram @ditjenpajakri atau Twitter @DitjenPajakRI

Cara Melaporkan Penghasilan dengan Benar

Bagi wajib pajak, penting untuk memahami bahwa penghasilan yang dikenakan pajak adalah yang bersifat rutin atau terkait kegiatan usaha, seperti gaji, keuntungan bisnis, atau hadiah undian. Pemberian pribadi, seperti amplop kondangan, tidak perlu dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak. Namun, untuk memastikan kepatuhan pajak, wajib pajak disarankan:

  1. Lapor SPT Tahunan tepat waktu setiap tahun.
  2. Konsultasikan dengan kantor pajak terdekat jika ada keraguan tentang jenis penghasilan yang harus dilaporkan.
  3. Gunakan layanan e-Filing di situs DJP untuk pelaporan yang mudah dan cepat.

Kesimpulan: Amplop Kondangan Bebas Pajak

Isu pajak amplop kondangan ternyata hanyalah hoaks yang muncul akibat salah tafsir. DJP memastikan bahwa pemberian uang dalam acara hajatan bersifat pribadi tidak dikenakan pajak, baik yang diberikan secara tunai maupun melalui transfer digital. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kebijakan perpajakan, kunjungi situs resmi DJP atau hubungi layanan konsultasi pajak terdekat. Jangan biarkan hoaks mengganggu kenyamanan Anda dalam berbagi kebahagiaan di ac

Posting Sebelumnya

Spesifikasi dan Harga Red Magic 11 Ultra: HP Gaming Tercepat 2025 di Indonesia?

Posting berikutnya

Perbandingan Upin & Ipin Universe vs 4 Game Open-World Anak: Mana yang Paling Seru dan Edukatif di 2025?

cecil

cecil

BeritaTerkait

Cara Melatih Anak Mandiri Sejak Dini dengan Kebiasaan Sederhana di Rumah

Cara Melatih Anak Mandiri Sejak Dini dengan Kebiasaan Sederhana di Rumah

18/06/2026 13:33
Bahaya Tikus di Rumah: Ancaman Penyakit Mematikan dan Pentingnya Pest Control Profesional

Bahaya Tikus di Rumah: Ancaman Penyakit Mematikan dan Pentingnya Pest Control Profesional

18/06/2026 13:22
Manfaat Kopi untuk Kesehatan Hati: Benarkah Minum Setiap Hari Bisa Melindungi Liver?

Manfaat Kopi untuk Kesehatan Hati: Benarkah Minum Setiap Hari Bisa Melindungi Liver?

18/06/2026 13:15
Hubungan Usus dan Jantung pada Sleep Apnea: Temuan Baru yang Berpotensi Menekan Risiko Penyakit Jantung

Hubungan Usus dan Jantung pada Sleep Apnea: Temuan Baru yang Berpotensi Menekan Risiko Penyakit Jantung

18/06/2026 12:57
Gejala Serangan Jantung pada Perempuan: Tanda Awal yang Sering Terabaikan dan Perlu Diwaspadai

Gejala Serangan Jantung pada Perempuan: Tanda Awal yang Sering Terabaikan dan Perlu Diwaspadai

18/06/2026 11:33
Posting berikutnya
Perbandingan Upin & Ipin Universe vs 4 Game Open-World Anak: Mana yang Paling Seru dan Edukatif di 2025?

Perbandingan Upin & Ipin Universe vs 4 Game Open-World Anak: Mana yang Paling Seru dan Edukatif di 2025?

Roblox Ekspansi ke Pasar Dewasa: Fitur Kencan Virtual untuk Atasi Kesepian di 2025

Roblox Ekspansi ke Pasar Dewasa: Fitur Kencan Virtual untuk Atasi Kesepian di 2025

China Ban OnlyFans 2025: Alasan, Dampak, dan Ketatnya Sensor Internet Tiongkok

China Ban OnlyFans 2025: Alasan, Dampak, dan Ketatnya Sensor Internet Tiongkok

Sprunki Cendi OC: Jelajahi Dunia Remix Bertema Permen yang Penuh Keceriaan!

Sprunki Cendi OC: Jelajahi Dunia Remix Bertema Permen yang Penuh Keceriaan!

Jadwal Semifinal Piala AFF U-23 2025: Indonesia vs Thailand Pukul 20.00 WIB

Jadwal Semifinal Piala AFF U-23 2025: Indonesia vs Thailand Pukul 20.00 WIB

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Remisi Idulfitri

Kakek di Sumbar yang Cabuli Bocah Diamankan

28/06/2022 14:18
Jambi Dapat Jatah 1.539 Ton Beras Bantuan PPKM

Jambi Dapat Jatah 1.539 Ton Beras Bantuan PPKM

22/07/2021 16:32
Pemprov Sumsel Awasi Aktivitas ACT Usai Pencabutan Izin

Izin PUB Dicabut, ACT Bengkulu Masih Beraktivitas Normal

08/07/2022 23:11
Mahasiswa KKN Unila dan Pokdarwis Kembangkan Wisata di Suoh

Mahasiswa KKN Unila dan Pokdarwis Kembangkan Wisata di Suoh

09/02/2023 10:47
3 Warga Meninggal dan 60 Orang Luka-luka Akibat Gempa Pasaman Barat

BNPB Kaji Relokasi Warga Pasaman di Gunung Talamau

27/02/2022 09:24
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist