Beredar sebuah video yang menarasikan Front Pembela Islam (FPI) memenangkan gugatan di pengadilan HAM internasional di Belanda dalam kasus tewasnya enam anggota FPI. Video beredar di youtube.
Kanal youtube C&N Channel membagikan video ini pada 21 Januari 2021. Video berjudul “MENGEJUTKAN! BERITA HARI INI, FPI MENANG, HAM INTERNASIONAL, TERKINI”.
Video ini telah ditonton 228 ribu orang. Video berdurasi 10 menit 7 detik.
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim FPI memenangkan gugatan di Pengadilan HAM internasional adalah salah. Faktanya, tidak ada informasi valid dari media arus utama terkait hal itu.
Dilansir liputan6.com, Tim Advokasi tewasnya enam anggota FPI memang melaporkan kasus ini ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Hal tersebut dibenarkan oleh mantan Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman kepada Liputan6.com, Rabu, 20 Januari 2021.
Selain itu, tim advokasi juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat demo penolakan hasil pemilu pada 21-22 Mei 2019. Di mana ada sejumlah warga sipil yang tewas.
“Laporan Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM berat oleh aparat negara ke ICC. Tragedi 21-22 Mei 2019 dan pembantaian 7 Desember 2020,” kata Munarman.
Dilansir tempo.co, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai pelaporan yang dilakukan oleh Tim Advokasi laskar FPI ke International Criminal Court (ICC) adalah hal yang wajar.
Menurut Anam, siapa pun memiliki hak untuk memperjuangkan kasus pada semua level, termasuk sampai ke mekanisme internasional. “Ini jadi semangat konstitusi dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujar Anam.
Di sisi lain, Anam mengatakan bahwa pelaporan ke ICC akan sulit. “Iya sulit (karena dua alasan),” kata Anam. Sebab, Indonesia bukan negara pihak dalam Statuta Roma. Selain itu, status kasus kematian anggota FPI ini pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat.
Kesimpulan:
Klaim FPI memenangkan gugatan di Pengadilan HAM internasional adalah salah. Faktanya, tidak ada informasi valid dari media arus utama terkait hal itu.
Informasi ini jenis hoaks fabricated content (konten palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.