Suma.id: Selama 2022, kasus perceraian di Kabupaten Lampung Tengah meningkat 10 persen di bandingkan tahun 2021. Hal ini menyebabkan 2.492 laki-laki yang ada di kabupaten ini berstatus duda.
Tercatata, di Pengadilan Agama Gunung Sugih kelas 1B ada sebanyak 2.027 perkara Carai Gugat (CG) dan 614 perkara Cerai Talak (CT) selama tahun 2022. Untuk perkara yang sudah di putuskan ada sebanyak 1.941 perkara CG dan 578 perkara CT. Di dalamnya juga termasuk ada 38 kasus perceraian yang terjadi pada ASN setempat.
“Perceraian rata-rata dipicu persoalan ekonomi, kalau penyebab perselingkuhan hanya sedikit,” kata M. Ilhamuna, Humas PA Gunungsugih, Selasa, 3 Januari 2023.
Pada setiap bulanya, sepanjang tahun 2022 rata-rata jumlah gugatan yang diajukan pasangan suami istri di Lamteng mencapai 200 sampai 300 gugatan. Kenaiakan angka gugatan paling tinggi saat musim panen dan pascalebaran.
“Hanya pada saat Ramadan saja angka gugatan menurun, kalau pada saat pascapanen gugatan yang kami terima meningkat, baik CG dan CT-nya,” terangnya.
Untuk menekan angka perceraian di kabupaten setempat, PA gunung sugih melakukan tahapan-tahapan proses persidangan termasuk di dalamnya terdapat ruang mediasi dimana kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat dapat berdamai untuk terus melanjutkan pernikahannya.
“Pada perinsipnya kami mempersulit perceraian, pada saat persidangan kami berkewajiban mendampaikan kedua belah pihak, kita menasehati mereka, dan memediasi mereka. Sesuai Perma Nomor 1 tahun 2016, dilaksanakan mediasi,” jelasnya.
Dalam penyelesaiana perkara cerai, PA Lamteng mengutamakan azas berperkara cepat, sederhana dan biaya ringan. Jika penggugat tidak hadir dalam sidang, maka gugatan dibatalkan.
“Kalau dua-duanya tidak hadir maka gugatan batal. Jika penggugat tidak hadir tergugat hadir, juga batal. Karena penggugat tidak bersungguh-sungguh. Perkara itu keingaian penggugat sifatnya pasif. Kecualai diwakilkan oleh kuasa hukum. Kalau tidak hadir tanpa alasan yang sah kita gugurkan,” paparnya.
Kepada masyarakat, terutama pasutri yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, diimbau supaya tidak menjadikan masalah sepele sebagai alasan untuk melakukan gugatan. “Jangan sedikit-sedikit kepengadilan, kesininya kalau sudah mentok saja, hal sepele jangan di bawa kepengadilan,” tutupnya.