Suma.id: Seorang perempuan berinisial LAA (27), warga Kabupaten Aceh Besar, nekat mencuri emas senilai Rp22,6 juta untuk liburan hingga membelikan handphone iphone XR untuk pacarnya.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan pelaku mencuri emas milik korban bernama Putri Damayanti (21), Warga Neusu Jaya, Banda Aceh, di sebuah rumah kost di Kampung Baru, Banda Aceh, Aceh.
“Korban kehilangan satu gelang emas seberat 9,9 gram lalu kalung emas 9,9 gram dan satu cincin 2,2 gram senilai Rp22,6 juta,” kata Ryan di Banda Aceh, Kamis, 23 Juni 2022.
Ryan menjelaskan semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh LAA sudah dijual. Uang dari hasil penjualan itu dipergunakan untuk membeli HP, biaya liburan dan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ryan menjelaskan awalnya pada saat korban baru tiba dari tempat bekerja, korban menuju ke kamar dan membuka lemari, di mana barang berharga disimpan di tempat tersebut. Saat melihat barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib, korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh.
Setelah dilakukan olah TKP, didapatkan bukti-bukti di antaranya sidik jari oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh dan kemudian mencocokkan data sehingga tertuju pada pelaku. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan akhirnya pada Senin malam, 20 Juni 2022, pelaku ditangkap di sekitar TKP.
“Pelaku LAA ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pada Senin malam. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mengambil dan menjual sejumlah emas di dalam lemari korban,” ungkapnya.
Sehingga polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian dari tangan pelaku.
“Faktor ekonomi mendominasi alasan dari setiap para pelaku kejahatan, terutama dalam kasus pencurian. Kini LAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” ujarnya.