Suma.id: Terkait disahkannya perkawinan beda agama di pegadian, Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan pernikahan beda agama tidak sah, meskipun pengadilan menyetujuinya.
“Nikah beda agama jelas tidak sah, karena berbeda keyakinan. Jadi, kalau hukum agama Islam jelas tidak sah,” tegas Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU, Ahmad Asyhar Shofyan, Kamis, 23 Juni 2022.
Menurut Ahmad, putusan PN Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama janggal sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 tentang perkawinan, menikah merupakan ajaran dari masing-masing agama, dan pernikahan harus sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
“Jadi kalau ada putusan PN yang mengesahkan nikah beda agama, sekali lagi itu tidak pernah sah,” ujarnya.
Ahmad menambahkan PBNU juga telah melakukan kajian dan pembahasan terkait pernikahan dalam Islam berdasarkan Al-Qu’ran dan Hadis. Bahkan hal itu dibahas dalam Muktamar 1962 dan Muktamar 1989.
“Setelah dibahas lewat muktamar, tetap diputuskan bahwa nikah berbeda agama itu tidak sah,” jelas dia.