Suma.id: Sudah jatuh tertimpa tangga, nasib mengenaskan ini diterima seorang korban pemerkosaan. Sudah mengalami kekerasan seksual oleh empat pria, ia harus mendapat intimidasi dari oknum apat kepolisian agar berdamai.
Namun, ulah oknum polisi di Riau ini dilaporkan ke Bidang Propam Polda Riau, dan kini sedang menjalani pemeriksaan. Pasalnya, oknum tersebut diduga melakukan intimidasi terhadap seorang ibu korban perkosaan, Z.
Z bersama suaminya melapokan dua penyidik, yakni Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara inisial JL dan dua anggotanya. Lantaran, oknum polisi itu memaksa untuk berdamai dengan pelaku perkosaan.
“Saya minta penegakan hukum, saya sedih terhadap derita istri saya dan saya tidak ikhlas anak kami sampai meninggal. Saya mohon keadilan untuk segera ditangani dan ditangkap pelakunya,” ujar suami korban, S, pada Jumat, 10 Desember 2021.
Kedua penyidik polisi tersebut mendatangi rumah korban dan memaksa korban berdamai dengan empat pelaku perkosaaan. Korban diminta menandatangani surat perdamaian.
Korban dan keluarga dengan tegas menolak berdamai. Namun oknum polisi tersebut marah sambil melontarkan kata-kata kasar, serta mengancam korban bahwa anaknya akan terlantar kalau tidak menurut. Selain itu, korban diancam bakal jadi tersangka atas tuduhan keterangan palsu jika tidak mau berdamai.
Sebelumnya korban Z diperkosa oleh empat orang di rumahnya, di Rokan Hulu, Riau, pada Agustus 2021. Korban juga mengaku, bayinya dibanting oleh pelaku hingga meninggal. Sementara itu, Polres Rokan Hulu baru menetapkan seorang tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan Polda Riau sedang menangani pelanggaran yang dilakukan oknum polisi tersebut. Sunarto mengungkap, kedua penyidik itu sedang menjalani pemeriksaan.
“Kedua penyidik harusnya menjunjung tingggi etika profesi dan tidak sepatutnya melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas terhadap korban,” ujarnya.