Suma.id: Seorang pria asal Cikupa, Banten AT (41), diringkus Satreskrim Polres Lampung Timur karena melakukan menipu yang korbannya ada di Lampung Timur.
Diketahui AT menipu seorang pria yang bernama Warno (36) warga Desa Karya Basuki Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur dengan modus jual beli motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur, Rabu, 5 April 2023, mengatakan peristiwa tersebut bermula saat si korban bertemu dengan pelaku di depan BRI Link, yang berada di Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, pada Minggu, 15 Januari 2023.
Baca Juga: 2 Pelajar Gasak Motor Siswa SMA di Lamtim yang sedang Asyik Makan
“Pada saat itu sang korban Warno bertemu pelaku AT di depan BRI Link, kemudian pelaku menawarkan 5 unit sepeda motor kepada korban Warno. Akhir mereka berdua pun telah sepakat dengan harga dari 5 unit motor itu,” ujarnya.
Usai sepakat dengan harga, lalu korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku AT sebesar 29 juta rupiah. Uang tersebut korban kiriman kepada pelaku melalui transfer.
“Saat itu pelaku berjanji akan mengantarkan 5 unit sepeda motor itu ke alamat korban dengan batas waktu 1 minggu setelah pembayaran,” tandas AKBP Rizal.
Kendati demikian, ternyata pelaku hanya memberikan janji-janji bahwa akan mengirimkan sepeda motornya, akan tetapi sampai lewat batas waktu kesepakatan, 5 sepeda motor tersebut tidak diantarkan kepada korban.
Mengalami kerugian sebesar Rp29 juta, korban pun akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur.
“Hingga akhirnya, pada Selasa 4 April 2023 Team Tekab 308 Polsek Waway Karya dibantu anggota Polsek Rejeg Polresta Tangerang, berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Tangerang Banten.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 lembar bukti transfer pembayaran, 1 buku tabungan bank BCA atas nama AT.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Waway Karya guna pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (CK9)