Suma.id: Seorang pemuda asal Pekon (Desa) Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, mengedarkan jutaan rupiah uang palsu dengan berbelanja di warung-warung. Tersangka inisial ES (31) total telah menyebarkan 42 lembar upal pecahan Rp50 ribu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mengatakan tersangka salah satunya berbelanja di warung sembako milik Andri (55) di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa siang, 4 April 2023.
“Pelaku mendapatkan uang palsu dengan membelinya dari Facebook pada 22 Februari 2023. Dia membeli seharga Rp500 ribu untuk uang sebanyak Rp4 juta,” kata Feabo, Rabu, 5 April 2023.
BACA JUGA: Gerebek Markas Pencetak Uang Palsu, Tujuh Pelaku Diamankan
Uang itu kini beredar setelah tersangka belanjakan di warung-warung sembako. Kemudian, tersangka pun mendapatkan barang dan uang asli dari kembalian belanjaannya. “Total pelaku mengedarkan 42 lembar uang palsu,” ujarnya.
Atas aksi itu, petugas melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka yang ternyata residivis kasus peredaran uang palsu dan pencurian. Dari tersangka petugas mendapatkan barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, tiga bungkus rokok, dan uang tunai Rp40 ribu.
“Tersangka ES dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata dia.