Suma.id: Pemerintah akan melarang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) masuk ke Indonesia. Hal itu dilakukan dalam rangka penanganan pandemi covid-19 yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan signifikan.
Pelarangan TKA yang bekerja di PSN itu berdasarkan revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kemenlu, Kemenhub, dan kementerian lain. Sebelumnya, TKA yang masuk dalam rangka PSN, sekarang kami membatasi tidak boleh lagi masuk,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 21 Juli 2021.
Orang asing yang masih diperkenankan masuk ke Indonesia, kata dia, yakni orang asing pemegang visa diplomatik, visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; orang asing dengan izin tinggal terbatas dan izin tetap; orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan orang asing yang berkaitan dengan pekerjaan alat angkut baik udara maupun laut.
Kendati diperkenankan masuk ke Indonesia, imbuh Yasonna, orang asing dengan lima klasifikasi itu tetap harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah secara ketat. Beberapa syarat itu meliputi rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait, melakukan vaksinasi, dan PCR test sebelum datang ke Indonesia, pada saat memasuki Indonesia, dan pada masa karantina.
“Ini kebijakan kami dan nanti melihat perkembangan sesuai arahan Presiden. Kami akan melihat pelonggaran berikutnya tergantung pada situasi. Sementara ini kami membatasi TKA dan yang lain-lain kecuali lima kategori untuk masuk ke Indonesia. Yang terbatas itu pun tetap memerlukan rekomendasi dari K/L terkait,” jelas Yasonna.
Aturan tersebut, kata dia, sejatinya berlaku mulai Rabu, 21 Juli 2021. Hanya berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri Luar Negeri, dibutuhkan masa transisi selama dua hari untuk memberlakukan aturan anyar tesebut.
“Saya sudah minta jajaran di bandara baik laut maupun udara untuk memberikan dipensasi transisi dua hari, karena baru ini kami umumkan secara resmi,” imbuhnya.
“Mengapa dilakukan transisi? Karena baru hari ini kami umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi,” pungkas Yasonna. (lamp)