Suma.id: Ada saja celah untuk menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Namun, beragam upaya itu berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Penyelundupan narkoba jenis sabu dengan modus melemparkan dari luar lapas.
“Modus yang digunakan adalah melemparkannya (narkoba) dari luar lapas menggunakan bola tenis,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, di Padang, kemarin.
Dia mengatakan penyelundupan itu berhasil digagalkan setelah salah seorang petugas Zul Hendri selaku Kasubsi Giatja Lapas Sijunjung mengendus informasi adanya penyelundupan dari luar.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Zul Hendri segera melapor ke Kalapas Bistok Oloan Situngkir, kemudian jajaran langsung bersiaga dan menyisir area belakang kamar hunian,” jelasnya.
Saat itulah, petugas menemukan benda mencurigakan berupa bola tenis hijau yang tergeletak di ruang terbuka. Kalapas kemudian melakukan dokumentasi penemuan barang yang dicurigai tersebut dan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sijunjung.
“Ketika polisi sampai di lokasi bola tenis itu dibuka, ternyata di dalamnya terdapat benda kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu dengan berat sekitar 1,5 gram,” ungkapnya.
Kalapas Bistok Oloan Situngkir menjelaskan bahwa pihaknya selama ini terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Lapas Sijunjung, mengingat penghuni lapas setempat 50 persen lebih terjerat kasus narkotika.