Suma.id: Berkedok sebagai ulama dan imam mahdi, seorang pria menikahi sejumlah anak di bawah umur di Riau. Aksi ini pun berujung ke ranah hukum. Ia ditangkap Polda Riau di Desa Juhar ginting, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Wirdanul Arif Matra, tersangka penistaan agama disebut menyebarkan ajarannya ke kelompok pengajian Mukthad Pati di Kabupaten Kampar, Riau.
Sang pria yang mengaku Imam Mahdi ini mengeklaim dirinya adalah pemimpin akhir zaman yang akan menghancurkan semua kezaliman di muka bumi. Dalam praktiknya, tersangka justru melakukan sejumlah penyelewengan dengan dalih kepercayaan yang harus disampaikannya.
Wirdanul Arif Matra malah menikahi sejumlah anak gadis di bawah umur untuk dijadikan istrinya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, sejumlah korban yang mengaku tertipu melaporkan perbuatan Wirdanul ke Polda Riau. Tersangka sempat melarikan diri.
“Tersangka yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan dapat menyelamatkan umat manusia ini dalam praktiknya justru melakukan sejumlah penyelewengan ajaran agama Islam,” ujar Sunarto di Kampar, Jumat, 28 Oktober 2022.
Polda Riau menyita beberapa barang bukti berupa ijazah dan kartu keluarga palsu serta buku dan lafal nikah yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Akibat perbuatannya, Wirdanul Arif Matra terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama.