Suma.id: Pihak kepolisian menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung kematian seorang santri di Pesantren Darul Arafah Raya, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, berinisial FWA (15). Total ada tiga tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Total jumlah tersangka bertambah, kini menjadi tiga orang,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung kepada wartawan, di Medan, Rabu, 9 Juni 2021.
Namun, Rafles tidak menyebut identitas dua tersangka baru tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa kedua tersangka juga merupakan santri di pesantren tersebut.
“Kedua orang yang ditetapkan tersangka ini juga santri,” ucap dia.
Penetapan kedua tersangka itu setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka utama yakni ALH (17) yang merupakan kakak kelas korban.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syarizal mengungkapkan bahwa motif penganiayaan tersebut didasari permasalahan pribadi antara pelaku dan korban. Pelaku merasa tidak dihargai oleh korban.
Tersangka sakit hati kepada korban karena merasa tidak dihargai oleh juniornya. Pelaku kemudian menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia,” terang Syarizal.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan berujung kematian terhadap korban FWA terjadi pada Sabtu, 5 Juni 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke klinik pesantren untuk diberikan pertolongan pertama. Namun, nyawa korban tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. (Medcom.id)