Suma.id: Personel Satuan Reskrim Polres Asahan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap empat orang pelaku perjudian jenis ketangkasan Game Ikan/Game Zone.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Juli 2022, mengatakan petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku perjudian yakni YE.
Putu menyebutkan, YE diringkus di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut.
“Petugas menyita barang bukti 1 unit mesin tembak ikan, 2 buah chip, dan uang tunai Rp650.000,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, petugas kemudian menciduk dua opelaku perjudian di Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Keduanya adalah WS dan FT sebagai operator mesin judi tembak ikan. Petugas menahan kedua operator mesin judi tersebut.
“Petugas menyita barang bukti 2 unit mesin tembak ikan, 2 buah chip voucher, 2 buah kunci meja judi tembak ikan, dan uang tunai Rp3.485.000,” katanya.
Petugas juga menangkap AMB di Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
“Disita barang bukti 1 unit mesin tembak ikan, 1 buah tas berisikan 2 buah chip, dan uang tunai Rp2.311.000,” ujarnya. (ANT)