Friday, December 19, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Polda Metro Bisa Pidanakan Massa yang Nekat Gelar Reuni 212 Tanpa Izin

Sri Agustina Editor Sri Agustina
01/12/2021 17:31
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Polda Metro Bisa Pidanakan Massa yang Nekat Gelar Reuni 212 Tanpa Izin

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto:Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Pihak kepolisian menegaskan massa yang nekad menggelar aksi Reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat diproses secara hukum.

“Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.

Zulpan juga mengatakan bahwa tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelanggar, namun dikenakan juga aturan kesehatan.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

“Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yqng menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggung jawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.

“Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta,” tutur Zulpan.

Dia pun berharap masyarakat bisa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena hal itu adalah demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Ini diharap bisa jadi pencerahan bagi masyarakat dan bagi penyelenggara bisa mematuhi ketentuan hukum demi keamanan dan keselamatan masyarakat dari situasi pandemi Covid-19 sehingga tidak ada gelombang ketiga,” pungkasnya.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi Reuni 212 oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) diputuskan tidak dilaksanakan di Jakarta, melainkan di wilayah Kabupaten Bogor, yakni Pesantren Azzikra.

“Alhamdulillah informasi yang kami terima, teman-teman panitia sangat bijak dan adil, mencari solusi, yaitu berdasar informasi yang kami terima, akan diadakan di tempat Ustad Arifin Ilham di Pondok Pesantren Azzikra,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin malam.

Keputusan tersebut, kata Riza, diambil oleh panitia acara setelah tidak memungkinkannya pelaksanaan di kawasan Monumen Nasional (Monas) yang belum dibuka untuk umum dan Kawasan Patung Kuda lantaran izin keramaian tidak dikeluarkan Polda Metro Jaya karena tidak adanya rekomendasi dari Satgas Covid-19.

“Kan Polda juga harus ada izin dari Satgas Covid-19, Satgas Covid-19 juga harus mempertimbangkan kalau diberi izin, khawatir ada penularan dan sebagainya, terus bagaimana ketertiban umum dan lainnya,” ujar dia.

Riza menyebut pemilihan lokasi Reuni 212 di Pesantren Azzikra adalah pilihan baik para panitia acara di tengah keinginan untuk berkumpul dari para simpatisan 212. Namun diambil keputusan bijak dengan tidak diselenggarakan di tengah kota yang ramai dan berpotensi terhadap penyebaran Covid-19.

Tags: PidanakanReuni 212
Posting Sebelumnya

Anak dengan HIV/AIDS Butuh Dukungan Semangat

Posting berikutnya

Informasi Seputar Desa Wisata di Indonesia Akan Dibukukan

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Tidak Ada Konten Tersedia
Posting berikutnya
Informasi Seputar Desa Wisata di Indonesia Akan Dibukukan

Informasi Seputar Desa Wisata di Indonesia Akan Dibukukan

Mobil Lapas Perempuan Alami Kecelakaan Lalu Lintas di Muarojambi

Mobil Lapas Perempuan Alami Kecelakaan Lalu Lintas di Muarojambi

Saling Usir Diplomat, Buntut Ketegangan Rusia-AS

Saling Usir Diplomat, Buntut Ketegangan Rusia-AS

Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara

Polda sumsel Jadwalkan Pemeriksaan Dosen Unsri yang Diduga Cabul

Majelis Hakim Vonis Bebas Valencya, Kasus KDRT Omelan

Majelis Hakim Vonis Bebas Valencya, Kasus KDRT Omelan

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Fitur Songwriter TikTok: Cara Penulis Lagu Indonesia Raup Royalti dari Karya Viral di 2025

Fitur Songwriter TikTok: Cara Penulis Lagu Indonesia Raup Royalti dari Karya Viral di 2025

23/07/2025 08:41
Promo Bundling Eksklusif IM3 Platinum dengan Samsung dan Oppo di Sumatra

Promo Bundling Eksklusif IM3 Platinum dengan Samsung dan Oppo di Sumatra

03/09/2025 17:00
Samsung akan Rilis Ponsel Lipat Dua Layar

Samsung akan Rilis Ponsel Lipat Dua Layar

24/03/2021 17:17
Remisi Idulfitri

Wanita Curi Emas Buat Liburan dan Belikan Ponsel Pacar

23/06/2022 23:47
GAK Alami 12 Kali Letusan, Masyarakat Diminta Tenang dan Waspada

GAK Alami 12 Kali Letusan, Masyarakat Diminta Tenang dan Waspada

16/12/2022 20:12
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist